Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi instrumen krusial bagi pemerintah. Regulasi ini difungsikan sebagai landasan hukum untuk membendung penyebaran paham lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang dinilai pemerintah sebagai ancaman terhadap degradasi moral bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Jawa Timur, pada Selasa (7/7). Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh rakyat dari segala bentuk ancaman yang berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah mengklasifikasikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu kategori ancaman nonmiliter dalam Perpres tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk menjaga ketahanan nasional dari pengaruh yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan budaya bangsa Indonesia.
Dalam paparannya, mantan Menteri Hukum dan HAM ini menekankan bahwa urusan moralitas bukan sekadar tanggung jawab tokoh agama atau institusi pendidikan. Negara, melalui mandat UUD 1945, harus hadir untuk memberikan perlindungan. Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara berlandaskan Pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak memiliki ruang bagi legalisasi paham yang bertentangan dengan ajaran agama di tanah air.
Meski pemerintah menetapkan sikap tegas, Yusril menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi diskusi akademik maupun debat politik terkait kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar setiap pihak tetap menghormati ketetapan negara. Baginya, pembiaran terhadap fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada etika kebangsaan dan stabilitas jangka panjang.
Sebagai penutup, Yusril menegaskan bahwa implementasi Perpres 111 Tahun 2025 merupakan wujud komitmen kolektif dalam menjaga keutuhan bangsa. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami urgensi kebijakan ini sebagai upaya preventif dalam membentengi generasi mendatang dari ancaman nonmiliter yang dinilai dapat mengganggu tatanan sosial di Indonesia.