Pemerintah secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja pada tahun 2025. Penetapan ini menjadi pengakuan tertinggi atas jasa sang pakar hukum internasional yang berjasa menyatukan daratan dan lautan Nusantara dalam satu payung kedaulatan hukum yang utuh dan tak terbantahkan.
Mochtar tidak sekadar dikenang sebagai diplomat ulung di era modern. Ia mendapat julukan "arsitek negara kepulauan" karena gagasannya secara radikal mengubah wajah peta politik dan hukum maritim Indonesia di kancah global, mengangkat harkat bangsa yang sebelumnya terbelah secara yurisdiksi.
Latar belakang pencetusan konsep tersebut bermula dari kondisi geografis yang sangat rentan pasca-kemerdekaan. Pada masa itu, wilayah laut Indonesia hanya dihitung sejauh tiga mil dari garis pantai masing-masing pulau. Akibat aturan kolonial yang usang tersebut, kapal-kapal asing dapat dengan bebas melintasi perairan di antara pulau-pulau, seperti Laut Jawa dan Laut Banda, seolah-olah perairan itu adalah laut bebas internasional tanpa pengawasan.
Di usia yang terbilang sangat muda, yakni 28 tahun, Mochtar menjadi otak di balik konsep Deklarasi Djuanda. Ia menyadari bahwa sebuah negara yang terdiri dari ribuan pulau tidak boleh memiliki perairan yang terputus-putus secara hukum. Keutuhan wilayah menjadi harga mati bagi kelangsungan hidup bangsa yang berbentuk kepulauan, mengingat laut adalah penghubung, bukan pemisah antarwarga.
Konsep "negara kepulauan" atau archipelagic state yang ia cetuskan menegaskan satu prinsip fundamental bagi bangsa ini. Laut di antara pulau-pulau Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan sekadar perairan internasional yang bisa dilalui sembarangan oleh kekuatan asing mana pun.
Dampak dari pemikiran Mochtar dirasakan hingga saat ini, terutama ketika Indonesia kerap menghadapi gesekan di perairan utara seperti Laut Natuna Utara. Tanpa fondasi hukum internasional yang ia perjuangkan sejak awal, klaim atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia seluas 200 mil laut tidak akan memiliki pijakan yang kokoh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Bagi masyarakat Indonesia, warisan pemikiran ini bukan sekadar teori akademis yang mengendap di ruang kelas fakultas hukum. Konsep tersebut menjadi tameng bagi kekayaan hayati laut, jalur logistik domestik, hingga kedaulatan energi nasional di masa kini. Negara tidak lagi kehilangan potensi pendapatan dari eksploitasi sumber daya kelautan oleh pihak asing di perairan yang semestinya menjadi hak mutlak Indonesia.
Perbandingan dengan negara kepulauan lain di dunia menunjukkan keunggulan langkah Mochtar yang visioner. Filipina dan Fiji baru mengadopsi sistem serupa setelah Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 mengakui status archipelagic state, sementara Indonesia sudah lebih dulu mendeklarasikannya pada 1957 melalui pemikiran jenius sang diplomat muda tersebut.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Mochtar Kusumaatmadja menegaskan betapa krusialnya peran hukum internasional dalam menjaga batas-batas tanah air. Pengakuan ini sekaligus mengingatkan publik bahwa kedaulatan wilayah laut tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan melalui diplomasi dan argumentasi hukum yang tajam serta berkelanjutan.
"Penetapan beliau sebagai pahlawan nasional adalah bentuk penghormatan negara atas jerih payah menyatukan darat dan laut kita secara hukum di forum internasional," demikian narasi yang menyoroti signifikansi Deklarasi Djuanda dalam catatan sejarah diplomasi Indonesia. Pernyataan tersebut mencerminkan betapa berharganya kontribusi beliau bagi generasi penerus.
Ke depan, generasi muda Indonesia, khususnya para diplomat dan ahli kelautan, memiliki tanggung jawab untuk merawat warisan tersebut. Dinamika geopolitik global yang semakin kompleks menuntut kewaspadaan agar konsep negara kepulauan tidak tergerus oleh interpretasi hukum yang merugikan kepentingan nasional di masa depan.
Tren penguatan ekonomi biru dan pertahanan maritim di dekade mendatang akan selalu bertumpu pada peta kedaulatan yang digariskan Mochtar. Langkah konkret seperti pemetaan batas maritim digital dan patroli berbasis teknologi harus terus selaras dengan semangat Deklarasi Djuanda yang lahir dari pemikiran cerdas seorang pemuda berusia 28 tahun.