Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menempatkan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kecukupan likuiditas perbankan nasional. Kebijakan ini dinilai mampu menciptakan ekosistem persaingan dana serta suku bunga yang lebih sehat, terukur, dan stabil di tengah dinamika pasar keuangan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola struktur pendanaan dengan lebih efisien. Meskipun demikian, Dian menegaskan bahwa dampak terhadap biaya dana atau cost of fund bagi masing-masing bank akan bervariasi. Hal ini sangat bergantung pada strategi pendanaan internal, struktur dana, profil jatuh tempo kewajiban, serta kondisi likuiditas spesifik yang dimiliki oleh tiap-tiap institusi perbankan.
Lebih lanjut, OJK memandang bahwa tambahan sumber dana dari pemerintah ini akan meningkatkan kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Dengan likuiditas yang lebih terjaga, bank memiliki fleksibilitas untuk menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif yang membutuhkan dukungan modal, sehingga pada akhirnya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Menanggapi kekhawatiran mengenai persaingan antarbank, OJK menilai bahwa penempatan dana SAL justru dapat menekan tensi persaingan penghimpunan dana yang berlebihan. Ketika kondisi likuiditas industri menjadi lebih memadai, tekanan terhadap suku bunga deposito berpotensi lebih terkendali. Namun, OJK tetap mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini bagi bank di luar penerima dana akan tetap dipengaruhi oleh dinamika pasar dan strategi bisnis masing-masing entitas.
Terkait penggunaan dana tersebut, OJK menegaskan tidak akan mengintervensi atau mengarahkan penyaluran kredit secara spesifik. Pemanfaatan likuiditas tersebut diserahkan sepenuhnya kepada manajemen bank sebagai bagian dari strategi bisnis dan penilaian risiko (business judgement) masing-masing. OJK hanya menekankan agar setiap bank tetap mematuhi prinsip manajemen risiko dan regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sebagai langkah pengawasan, OJK berkomitmen untuk terus memantau kecukupan likuiditas, kualitas aset, dan tata kelola perbankan secara ketat. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan portofolio aset, baik dalam bentuk surat berharga maupun penyaluran kredit, tetap selaras dengan profil risiko masing-masing bank. Hingga Mei 2026, tercatat kredit perbankan nasional tumbuh sebesar 11,51 persen secara tahunan (year on year), yang menunjukkan aktivitas intermediasi yang tetap terjaga.