Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menuntaskan proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN, yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti, atau dikenal sebagai Tahap II, telah dilaksanakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang. Langkah hukum ini menjadi penanda keseriusan otoritas dalam mengawal integritas industri perbankan nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan perwujudan komitmen OJK untuk melakukan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan. Menurutnya, tindakan tegas ini sangat krusial guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Dalam kasus ini, OJK telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham di PT BPR DCN. Proses penetapan tersangka ini tidaklah mudah, karena penyidik OJK sempat menghadapi berbagai tantangan, mulai dari sikap tersangka yang tidak kooperatif, upaya melarikan diri, hingga pengajuan praperadilan sebanyak dua kali untuk menggugurkan status tersangkanya.
Berkas perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026 setelah melewati serangkaian proses penyidikan panjang. Penyelidikan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga akhirnya masuk ke tahap penyidikan pro-justitia karena ditemukannya unsur pelanggaran hukum yang signifikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka GK diduga melakukan serangkaian tindakan ilegal yang merugikan operasional bank. Temuan tersebut mencakup tidak adanya pencatatan transaksi kas bon senilai Rp5,8 miliar, serta manipulasi pembukuan melalui penggadaian aset logam mulia milik BPR senilai Rp600 juta. Selain itu, tersangka juga diduga merekayasa pembukuan dengan menciptakan 71 fasilitas kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan nasabah terkait.
Lebih lanjut, OJK juga menemukan adanya praktik penghimpunan dana dari 12 deposan yang tidak dicatatkan dalam pembukuan resmi bank. Sebanyak 25 bilyet deposito dengan total nilai mencapai Rp7,8 miliar tercatat tidak masuk ke sistem pembukuan selama periode 2020 hingga 2022. Atas serangkaian perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana perbankan guna mempertanggungjawabkan kerugian yang ditimbulkan.