Bisnis & Startup

OJK Segera Sesuaikan Regulasi Dana Pensiun Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

OJK Segera Sesuaikan Regulasi Dana Pensiun Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Ringkasan

  • OJK akan menyesuaikan aturan dana pensiun menyusul putusan MK yang mengizinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus bagi program sukarela.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan akan segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sektor dana pensiun, termasuk merevisi Peraturan OJK (POJK) yang ada saat ini. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuh Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam konferensi pers virtual yang digelar di Jakarta, Ogi menegaskan bahwa OJK berkomitmen penuh untuk mengawal putusan tersebut agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem dana pensiun di Indonesia.

Selain melakukan penyesuaian regulasi di tingkat regulator, Ogi menekankan bahwa setiap dana pensiun yang terdampak wajib melakukan revisi terhadap Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing. Perubahan ini krusial untuk mengakomodasi fleksibilitas pilihan pembayaran manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun berkala, sesuai dengan koridor hukum yang baru ditetapkan.

Dari sisi operasional, pengelola dana pensiun juga diminta untuk mengevaluasi manajemen likuiditas perusahaan. Mengingat adanya potensi perubahan pola pembayaran manfaat pensiun, pengelolaan arus kas yang cermat menjadi sangat penting agar kestabilan dana pensiun tetap terjaga dalam jangka panjang bagi para peserta.

Sebagai catatan, putusan MK ini bermula dari gugatan karyawan PT Freeport Indonesia yang menginginkan pencairan manfaat pensiun secara sekaligus untuk modal usaha. MK memutuskan bahwa manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak kini dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala, dengan catatan putusan ini bersifat inkonstitusional bersyarat dan berlaku terbatas pada jenis manfaat pensiun tertentu saja.

Mengapa Ini Penting

Putusan ini memberikan fleksibilitas finansial yang lebih besar bagi para pensiunan untuk mengelola dana masa tua mereka secara mandiri. Bagi industri keuangan, perubahan ini menuntut penyesuaian model bisnis dan manajemen likuiditas yang lebih adaptif agar tetap mampu memenuhi kewajiban kepada peserta tanpa mengganggu kesehatan fundamental dana pensiun.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit