Bisnis & Startup

OJK Tegaskan Investasi Saham Syariah Legal dan Sesuai Fatwa MUI

OJK Tegaskan Investasi Saham Syariah Legal dan Sesuai Fatwa MUI

Ringkasan

  • OJK memastikan investasi saham syariah memiliki landasan hukum kuat melalui fatwa DSN-MUI dan teknologi SOTS, sekaligus mengingatkan pentingnya literasi bagi investor muda.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai keabsahan investasi saham dalam perspektif syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa investasi saham bukanlah praktik perjudian, melainkan instrumen ekonomi yang sah dan telah memiliki landasan syariah yang kuat di Indonesia.

Legitimasi tersebut diperkuat oleh serangkaian fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain fatwa, ekosistem pasar modal syariah di Indonesia juga telah dilengkapi dengan infrastruktur teknologi yang mumpuni, yaitu Sharia Online Trading System (SOTS). Sistem ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan investor telah mematuhi prinsip-prinsip syariah secara ketat.

Dalam kuliah umum di Universitas Darussalam Gontor, Hasan menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam memperluas basis investor domestik. Ia mengapresiasi langkah para mahasiswa yang mulai membuka rekening efek sebagai upaya nyata untuk masuk ke pasar modal secara legal dan terukur. Menurutnya, keterlibatan aktif mahasiswa adalah langkah strategis dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah di tanah air.

Kendati minat investasi di kalangan anak muda terus meningkat, Hasan memberikan peringatan keras agar para investor pemula tidak terjebak dalam euforia tren sesaat. Ia menekankan pentingnya prinsip 2L, yakni 'Legal dan Logis'. Investor diminta untuk tidak gegabah dalam menanamkan modal dan wajib memahami risiko di balik setiap instrumen investasi sebelum mengambil keputusan keuangan.

Data OJK mencatat tren positif dalam pertumbuhan investor pasar modal di Indonesia yang mencapai sekitar 28,1 juta per pertengahan Mei 2026. Menariknya, lebih dari 54 persen dari total investor tersebut berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun. Provinsi Jawa Timur sendiri mencatatkan angka yang signifikan dengan 3,1 juta investor, menjadikannya provinsi dengan basis investor terbesar ketiga di Indonesia.

Rektor Universitas Darussalam Gontor, Hamid Fahmy Zarkasyi, menyambut baik edukasi ini sebagai bekal krusial bagi mahasiswa di tengah maraknya tawaran investasi digital yang berisiko. Ia berharap para mahasiswa dapat mengelola keuangan dengan bijak dan memiliki literasi yang cukup agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan mekanisme investasi yang benar.

Mengapa Ini Penting

Berita ini krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat muslim yang ingin berinvestasi namun tetap mematuhi prinsip syariah. Selain itu, penekanan OJK pada literasi keuangan menjadi benteng pertahanan bagi investor muda dalam menghindari maraknya investasi ilegal dan penipuan online yang semakin marak di era digital.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit