Nasional

Oknum Satpol PP Jaktim Jalani Pemeriksaan Provinsi Kasus Pungli Rumah Belajar

Ringkasan

  • Anggota Satpol PP Jakarta Timur, Givson Samosir, kini diperiksa tim provinsi terkait insiden pemerasan Rp300 ribu terhadap Rumah Belajar Merah Putih di Cilincing pada 6 Juli.

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur berinisial GS resmi menjalani pemeriksaan di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan tersebut menyusul laporan tindakan pemerasan yang dilakukannya di sebuah fasilitas pendidikan nonformal di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Insiden tersebut terjadi pada 6 Juli 2026. Givson Samosir, yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara, mendatangi Rumah Belajar Merah Putih di RT 03/RW 04, Kelurahan Cilincing. Ia mempertanyakan perizinan kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut. Tak lama kemudian, ia meminta sejumlah uang kepada pengurus rumah belajar.

Nilai yang diminta mencapai Rp300 ribu. Pengurus hanya sanggup menyerahkan separuhnya, yakni Rp150 ribu. Tindakan tersebut langsung memicu pelaporan ke instansi terkait karena dinilai melanggar wewenang dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Andik Sukaryanto, membenarkan bahwa anggotanya saat ini diamankan oleh Petugas Tindak Internal (PTI) atau Provost. Pengawalan ketat dilakukan agar Givson tidak melarikan diri selama proses klarifikasi berlangsung.

Andik menegaskan bahwa penugasan Givson di Cilincing tidak sesuai prosedur. Meski sempat bertugas di Jakarta Utara, wilayah operasi Givson saat ini berada di Jakarta Timur. Ia datang tanpa membawa surat tugas resmi, sehingga tindakannya murni inisiatif pribadi di luar koridor birokrasi.

Kasus ini menambah daftar panjang catatan buruk oknum aparatur negara yang menyalahgunakan seragam untuk mendulang keuntungan pribadi. Rumah belajar merupakan ruang publik yang seharusnya dilindungi, bukan justru dijadikan sasaran intimidasi oleh petugas keamanan daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah komando Pramono Anung Wibowo sebelumnya telah mengeluarkan peringatan keras terkait praktik pungutan liar. Komitmen tersebut kini diuji dengan kasus nyata yang melibatkan anak buahnya sendiri di lapangan.

Tindakan tegas menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jika dibiarkan, insiden serupa akan terus menggerus hak warga atas layanan publik yang bersih. Apalagi, modus pemerasan berkedok operasi penegakan aturan kerap kali menyasar sektor pendidikan dan usaha mikro.

"Infonya, pernah bertugas di Jakarta Utara. Sebenernya, itu sudah salah. Terus, kalau kita itu biasanya dalam bertugas, pasti ada surat tugas. Dia kan tidak ada surat tugas ke sana, lagian bukan wilayahnya," ucap Andik menjelaskan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan bawahannya.

Pramono Anung menegaskan sikap pemerintah daerah dalam menangani pelaporan tersebut. "Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu," kata Pramono di Balai Kota beberapa waktu lalu.

Proses pemeriksaan Givson tidak hanya melibatkan internal Satpol PP. Tim gabungan telah dibentuk dengan menggandeng Inspektorat, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, hingga Wali Kota setempat. Langkah ini dirancang untuk memastikan objektivitas dan menghindari konflik kepentingan dalam penjatuhan sanksi.

Ke depan, Satpol PP DKI Jakarta dituntut untuk merombak sistem pengawasan internal. Penguatan verifikasi surat tugas berbasis digital dan patroli pengawasan melekat harus segera diimplementasikan. Tanpa reformasi struktural, oknum nakal akan terus mencari celah untuk menekan warga yang tidak paham prosedur hukum.

Mengapa Ini Penting

Kasus pemerasan oleh oknum Satpol PP di fasilitas pendidikan mencerminkan kebocoran sistem pengawasan aparatur negara di level dasar. Insiden ini berpotensi mematikan inisiatif warga dalam membangun ruang belajar alternatif karena ketakutan akan intimidasi birokrasi. Penindakan tanpa kompromi dari Gubernur DKI menjadi barometer kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah membersihkan birokrasi dari praktik premanisme berbau dinas. Reformasi sistem penugasan berbasis digital mendesak diperlukan agar masyarakat mudah memverifikasi legalitas sebuah operasi lapangan.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit