Berita

Partai Gerindra Tegaskan Dukungan Terhadap Perpres 111/2025 Mengenai LGBTQ

Partai Gerindra Tegaskan Dukungan Terhadap Perpres 111/2025 Mengenai LGBTQ

Ringkasan

  • Partai Gerindra mendukung penuh Perpres 111/2025 yang mengkategorikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, seiring dengan wacana RUU pemidanaan oleh MUI.

Partai Gerindra secara resmi menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi ini secara eksplisit mengkategorikan penyebaran paham LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan dan stabilitas negara. Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa langkah pemerintah pusat ini merupakan respons yang tepat mengingat Indonesia tidak mengakui keberadaan ideologi tersebut.

Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Bahtra menilai bahwa langkah pemerintah adalah tindakan yang lumrah dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa. Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang berlandaskan pada norma agama dan budaya timur tidak mengenal konsep LGBTQ. Oleh karena itu, dukungan penuh diberikan kepada pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan secara tegas di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Bahtra menanggapi wacana pemidanaan praktik LGBTQ yang saat ini sedang diupayakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI diketahui tengah menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan tersebut. Bahtra menyatakan bahwa rencana ini memerlukan kajian yang sangat mendalam dan komprehensif agar nantinya mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri merupakan kebijakan strategis yang mengatur kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025-2029. Selain LGBTQ, regulasi ini juga memetakan ancaman nonmiliter lainnya seperti penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, hingga perdagangan ilegal. Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memitigasi risiko ancaman yang bersifat sistemik.

Di sisi lain, respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keterbukaan terhadap usulan legislasi baru. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pihaknya terbuka menerima aspirasi dari masyarakat maupun lembaga keagamaan terkait RUU Pemidanaan LGBTQ. Meskipun saat ini belum ada pembahasan internal di tingkat dewan, Marwan menegaskan bahwa setiap usulan yang disertai naskah akademik yang kuat dapat dipertimbangkan untuk proses legislasi lebih lanjut.

Proses perumusan undang-undang yang diusulkan oleh masyarakat akan tetap melewati mekanisme formal di DPR. Marwan menekankan pentingnya urgensi dan kajian akademis sebagai dasar hukum yang kuat sebelum sebuah RUU diusulkan secara resmi. Dengan demikian, dinamika antara kebijakan eksekutif melalui Perpres dan potensi legislasi di parlemen diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat mengenai perlindungan nilai-nilai sosial di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam definisi ancaman pertahanan nasional di Indonesia yang kini mencakup isu sosial-budaya. Bagi sektor teknologi dan platform digital, regulasi ini dapat berdampak pada kebijakan moderasi konten dan kepatuhan hukum di masa depan terkait penyebaran informasi yang dianggap sebagai ancaman nonmiliter.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit