Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara resmi mengadukan permasalahan penahanan saldo hasil penjualan oleh platform belanja digital TikTok Shop kepada Komisi VII DPR RI pada Kamis (16/5). Para pedagang yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi ini menuntut kejelasan atas dana miliaran rupiah yang tidak dapat dicairkan dari akun toko mereka.
Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi, Siska Yofthie, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 500 pelaku UMKM di tingkat nasional yang menjadi korban dalam kasus ini. Akumulasi kerugian yang dialami para pedagang ditaksir mencapai angka fantastis, bahkan untuk wilayah Kota Bekasi saja kerugiannya mencapai Rp1 triliun. Siska menekankan bahwa alasan yang diberikan pihak platform sangat tidak jelas dan terkesan dicari-cari.
Salah satu korban, Asri, membagikan pengalamannya terkait saldo sebesar Rp800 juta yang tertahan sejak Januari 2023. Menurutnya, dana tersebut merupakan hak sah dari hasil penjualan barang yang telah diterima oleh konsumen. Ironisnya, akun miliknya yang semula dinyatakan memiliki performa baik secara tiba-tiba dianggap melakukan pelanggaran dan dituduh sebagai penjual penipu tanpa bukti yang akurat.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, para pelaku UMKM menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat iklim investasi digital di Indonesia. Namun, mereka menuntut adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih transparan, cepat, dan independen. Kehadiran pihak ketiga diperlukan untuk menengahi ketimpangan posisi tawar antara raksasa platform digital dan pedagang kecil.
Siska Yofthie mendesak DPR RI untuk memperkuat regulasi mengenai perlindungan pelaku UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Menurutnya, tata kelola platform digital harus dievaluasi secara menyeluruh agar prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum tetap terjaga. Hal ini krusial agar tidak ada lagi seller yang dirugikan oleh kebijakan sepihak platform.
Sebagai penutup, para pelaku UMKM berharap pemerintah melalui parlemen dapat segera memfasilitasi dialog dengan TikTok Shop untuk mengembalikan hak-hak para penjual. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak boleh hanya difokuskan pada satu wilayah saja, melainkan harus diselesaikan secara komprehensif bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia yang terdampak kebijakan serupa.