Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mematangkan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi perdagangan karbon nasional. Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa negara telah mencadangkan sekitar 1,4 juta hektare lahan yang dialokasikan khusus bagi masyarakat adat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa komunitas lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi penerima manfaat utama dari ekosistem ekonomi hijau yang tengah dibangun.
Hashim menjelaskan bahwa investor internasional kini semakin menuntut standar sosial yang ketat dalam setiap proyek karbon. Mereka mensyaratkan adanya dampak sosial positif bagi masyarakat di sekitar lokasi proyek. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah menekankan bahwa perdagangan karbon harus memberikan manfaat langsung kepada warga di sekitar hutan, yang sejalan dengan komitmen global terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat (indigenous peoples).
Selain lahan karbon khusus, Indonesia juga mengandalkan program perhutanan sosial yang mencakup area seluas 8,3 juta hektare. Dengan mengintegrasikan skema perdagangan karbon ke dalam program perhutanan sosial, masyarakat kini memiliki peluang untuk mendapatkan pendapatan ganda. Mereka tidak hanya bisa mengandalkan hasil agroforestri atau produk hutan non-kayu, tetapi juga memperoleh tambahan penghasilan melalui penjualan kredit karbon yang transparan.
Dalam upaya menjaga integritas ekosistem, pemerintah juga berkomitmen memperkuat pengawasan hutan. Hashim mengungkapkan rencana ambisius untuk meningkatkan jumlah polisi kehutanan (forest ranger) secara signifikan, dari yang saat ini berjumlah 5.000 menjadi 70.000 personel. Perekrutan tahap awal sebanyak 23.000 orang akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari target jangka menengah tiga tahun ke depan.
Langkah penguatan sektor konservasi ini mendapatkan apresiasi dari dunia internasional, termasuk The Royal Foundation yang dipimpin oleh Prince of Wales. Peningkatan jumlah petugas lapangan dipandang sebagai langkah krusial untuk mencegah kejahatan lingkungan, seperti perdagangan satwa liar ilegal, sekaligus memastikan bahwa area yang dikelola untuk perdagangan karbon tetap terjaga dari praktik perambahan hutan yang merusak.
Sebagai puncak dari reformasi tata kelola pasar karbon, pemerintah dijadwalkan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini dirancang untuk menjawab tantangan dan hambatan yang selama ini dikeluhkan oleh para investor. Dengan hadirnya SRUK, diharapkan pasar karbon Indonesia menjadi lebih kredibel, terukur, dan mampu menarik minat modal asing yang lebih besar, sekaligus mendukung implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.