Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan secara resmi mengajukan rencana penjualan aset negara berupa kapal perang latih KRI Ki Hajar Dewantara. Usulan ini tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pertengahan Juli lalu dan dibacakan dalam rapat paripurna.
Langkah ini menandai babak baru dalam manajemen aset alutsista TNI Angkatan Laut yang sudah memasuki usia purna bakti. Penjualan kapal buatan era 1980-an ini dipandang sebagai solusi paling efisien dibandingkan membiarkan aset tersebut terbengkalai di pangkalan tanpa fungsi operasional yang jelas.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa keputusan untuk menghapus KRI Ki Hajar Dewantara dari daftar aset negara sebenarnya sudah melalui kajian panjang. Usulan penghapusan ini bahkan telah digulirkan sejak tahun 2017, mengingat kondisi fisik kapal yang terus menurun seiring bertambahnya usia.
Masalah utama yang mendasari rencana penjualan ini adalah beban biaya pemeliharaan yang semakin membengkak. Sebagai kapal yang diproduksi lebih dari empat dekade silam, suku cadang serta teknologi pendukungnya sudah sulit ditemukan di pasar global. Mempertahankan kapal ini dalam kondisi layak layar menuntut anggaran yang sangat besar, sementara nilai strategisnya bagi kebutuhan pertahanan laut saat ini sudah jauh berkurang.
Keputusan pemerintah untuk melepas kapal ini melalui mekanisme lelang merupakan langkah prosedural yang diatur dalam ketentuan Barang Milik Negara (BMN). Proses tersebut memerlukan persetujuan legislatif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pertahanan negara.
Secara makro, langkah ini mencerminkan upaya modernisasi alutsista yang tengah digalakkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa anggaran pertahanan tidak tergerus oleh biaya perawatan kapal-kapal tua yang sudah tidak lagi efektif dalam mendukung misi tempur maupun pelatihan modern.
Bagi TNI Angkatan Laut, melepas kapal-kapal tua adalah bagian dari peremajaan kekuatan laut. Keberadaan KRI Ki Hajar Dewantara yang sudah uzur justru berpotensi membebani logistik dan sumber daya manusia yang seharusnya bisa dialokasikan untuk mengoperasikan kapal-kapal baru dengan teknologi lebih canggih.
Jika proses lelang ini disetujui DPR, maka kapal ini akan resmi dihapus dari daftar inventaris TNI AL. Penjualan ini akan memberikan pemasukan bagi kas negara, sekaligus membersihkan dermaga dari kapal yang selama ini hanya menyerap anggaran pemeliharaan rutin tanpa memberikan dampak signifikan pada kesiapan tempur.
"Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan dan biaya pemeliharaannya semakin tinggi," ujar Rico menjelaskan alasan teknis di balik keputusan tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa aspek efisiensi anggaran menjadi prioritas utama dalam manajemen alutsista saat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pimpinan dewan telah menerima surat permohonan tersebut. Saat ini, DPR tengah menelaah dokumen yang diajukan pemerintah sebelum memberikan persetujuan resmi untuk melanjutkan proses lelang kepada pihak ketiga.
Ke depan, tren peremajaan alutsista di Indonesia diprediksi akan terus berlanjut. Pemerintah kemungkinan besar akan melakukan audit mendalam terhadap aset-aset tua lainnya guna memilah mana yang masih layak untuk diperbaiki dan mana yang sebaiknya dipensiunkan demi efisiensi anggaran.
Langkah penghapusan aset ini tidak hanya sekadar transaksi jual beli, melainkan cerminan dari kebijakan pertahanan yang lebih adaptif. Dengan melepas beban masa lalu, TNI AL diharapkan dapat lebih fokus dalam membangun kekuatan laut yang modern, tangguh, dan efisien menghadapi tantangan keamanan maritim di masa depan.