KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka dan menahan dia selama 20 hari mulai 19 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah bukti menunjukkan permintaan dana sponsor kepada wajib pajak.
Pada 2016 Haniv mengirimkan email ke bawahannya meminta pencarian sponsor untuk fashion show yang diadakan oleh anaknya berinisial FP. Permintaan itu ditujukan ke sejumlah perusahaan yang merupakan wajib pajak di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Beberapa perusahaan merespons dengan mentransfer dana langsung ke rekening anak Haniv. Total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp700 juta, terdiri dari Rp400 juta dari wajib pajak Jakarta dan Rp300 juta dari wajib pajak luar Jakarta.
Selain dana fashion show, penyidikan mengungkap Haniv menerima pemberian lain dari sejumlah perusahaan selama menjabat pada 2013 hingga 2023. Nilai total gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp20,7 miliar.
Haniv menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Selama masa jabatan itu ia memiliki wewenang mengawasi dan menilai kepatuhan wajib pajak, posisi yang dimanfaatkan untuk meminta imbalan.
KPK menuduh Haniv melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur gratifikasi bagi pejabat publik. Barang bukti berupa catatan transfer bank dan surat elektronik telah diamankan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Acmad Taufik Husein, mengonfirmasi penahanan dan menyebutkan bahwa dana tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh tersangka. Ia menegaskan KPK akan terus menggali aliran dana lain yang mencurigakan.
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, instansi yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum. Masyarakat mulai mempertanyakan integritas pengawasan pajak dan efektivitas pengendalian internal.
Kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan tergoyahkan ketika pejabat tinggi menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Hal ini berpotensi menurunkan kepatuhan bayar pajak dan memperluas celah korupsi.
Langkah selanjutnya KPK adalah menyelesaikan penyidikan dalam jangka waktu 20 hari penahanan, lalu menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk dituntut ke pengadilan. Proses hukum akan menguji bukti elektronik dan kesaksian saksi kunci.
Jika terbukti, vonis bagi Haniv dapat menjadi preseden bagi pejabat pajak lain yang terlibat praktik serupa. KPK juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus gratifikasi di masa depan.