Internasional

Pemerintah Wajibkan Manasik Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji Mulai 2027

Pemerintah Wajibkan Manasik Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji Mulai 2027

Ringkasan

  • Pemerintah akan menerapkan program manasik kesehatan mulai 2027 untuk memastikan jemaah haji Indonesia memenuhi standar fisik dan mandiri sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan rencana penerapan program manasik kesehatan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia mulai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi fisik dan kesiapan jemaah sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci, mengingat beratnya medan dan rangkaian ibadah yang harus dijalani di Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Fokus utama dari evaluasi tersebut adalah aspek istitha’ah kesehatan, yakni kemampuan fisik dan kesehatan calon jemaah untuk menjalankan seluruh prosesi ibadah haji secara mandiri tanpa ketergantungan penuh pada orang lain.

Dalam keterangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dahnil menekankan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan dan asistensi intensif kepada calon jemaah sejak jauh hari sebelum keberangkatan. Hal ini bertujuan agar para calon jemaah memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki kondisi kesehatan mereka sehingga memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Data menunjukkan bahwa jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci pada musim haji 2026 mencapai sekitar 360 orang. Meskipun angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 447 orang, pemerintah menilai bahwa angka tersebut masih harus ditekan lebih lanjut demi menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah selama berada di Arab Saudi.

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa mulai 2027, standar kesehatan akan diperketat. Calon jemaah yang dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan atau tidak mampu beraktivitas mandiri berisiko tidak dapat diberangkatkan. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Indonesia terhadap regulasi Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan setiap negara pengirim untuk hanya memberangkatkan jemaah yang sehat dan mandiri.

Program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menekan angka kematian jemaah haji Indonesia. Dengan integrasi antara manasik ibadah tradisional dan manasik kesehatan, pemerintah optimistis dapat menciptakan ekosistem perjalanan haji yang lebih aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini sangat krusial bagi digitalisasi sistem kesehatan jemaah karena menuntut pendataan rekam medis yang terintegrasi dan akurat. Selain itu, pengetatan kriteria istitha'ah kesehatan akan mengubah lanskap persiapan jemaah, mendorong kesadaran akan kesehatan preventif sejak dini di kalangan masyarakat Indonesia.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit