Internasional

Pengadilan Hong Kong Menangkan Keluarga ART yang Dipecat Saat Berjuang Melawan Kanker

Pengadilan Hong Kong Menangkan Keluarga ART yang Dipecat Saat Berjuang Melawan Kanker

Ringkasan

  • Pengadilan Hong Kong memerintahkan majikan membayar kompensasi kepada keluarga mendiang ART yang dipecat saat berjuang melawan kanker.

Sebuah pengadilan di Hong Kong telah menjatuhkan putusan bersejarah dengan memerintahkan pembayaran kompensasi sebesar lebih dari HK$251.000 kepada keluarga mendiang Baby Jane Allas, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Filipina. Allas meninggal dunia pada tahun 2021 setelah perjuangan panjang melawan kanker serviks stadium lanjut yang didiagnosis saat ia masih bekerja di Hong Kong.

Kasus ini bermula pada Februari 2019, ketika majikan Allas, Jamil Bushra, memutuskan hubungan kerja secara sepihak saat Allas sedang menjalani cuti medis untuk pengobatan kankernya. Tindakan pemecatan ini memicu gelombang simpati publik dan memicu proses hukum yang panjang demi mencari keadilan bagi mendiang yang meninggalkan lima orang anak tersebut.

Dalam persidangan di District Court pada hari Jumat lalu, hakim memutuskan bahwa Bushra terbukti melanggar Ordinansi Diskriminasi Disabilitas. Majikan tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan pemecatan yang tidak sah dengan alasan kondisi kesehatan atau disabilitas yang dialami oleh karyawannya.

Hakim Ebony Ling Yee-nam dalam putusannya menyoroti dampak psikologis dan finansial yang mendalam bagi Allas akibat tindakan sewenang-wenang tersebut. Bukti di persidangan menunjukkan bahwa Allas mengalami tekanan emosional yang hebat dan merasa sangat rentan selama masa-masa sulit pengobatannya.

Komisi Kesempatan Setara (EOC) di Hong Kong memainkan peran krusial dalam membawa kasus ini ke meja hijau sejak tahun 2020. Upaya hukum ini didukung oleh penggalangan dana publik serta bantuan dari pihak-pihak yang peduli, mengingat Allas sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit swasta sebelum akhirnya memutuskan kembali ke Filipina.

Selain memberikan kompensasi, hakim juga menekankan fakta yang memprihatinkan bahwa selama hidupnya, Bushra tidak pernah menunjukkan penyesalan atau menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada mendiang Allas. Putusan ini menjadi pengingat keras bagi para pemberi kerja mengenai kewajiban etis dan hukum dalam melindungi hak-hak dasar pekerja, terutama dalam situasi darurat kesehatan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri agar tidak diperlakukan sewenang-wenang saat mengalami kondisi kesehatan kritis. Hal ini menegaskan bahwa hukum internasional mulai memberikan perlindungan lebih ketat terhadap diskriminasi kesehatan di lingkungan kerja domestik.

Sumber Asli
Scmp
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit