Internasional

Pengadilan Paris Beri Waktu 6 Bulan bagi TotalEnergies untuk Perketat Kebijakan Iklim

Pengadilan Paris Beri Waktu 6 Bulan bagi TotalEnergies untuk Perketat Kebijakan Iklim

Ringkasan

  • Pengadilan Paris memerintahkan TotalEnergies untuk melaporkan risiko lingkungan dari produk mereka, menandai penerapan hukum kewaspadaan iklim pertama bagi korporasi.

Pengadilan di Paris, Prancis, telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan raksasa energi TotalEnergies untuk lebih transparan mengenai emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh para konsumen produk mereka. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (25/6), perusahaan tersebut diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk melaporkan risiko lingkungan yang ditimbulkan dari penggunaan produk minyak dan gas bumi yang mereka pasarkan. Keputusan ini muncul di tengah gelombang panas ekstrem yang melanda Prancis dan sebagian besar wilayah Eropa.

Meskipun putusan ini dianggap sebagai langkah maju oleh para aktivis lingkungan, pengadilan belum mengabulkan tuntutan utama dari kelompok organisasi iklim yang menggugat perusahaan tersebut. Para penggugat sebelumnya mendesak pengadilan untuk memaksa TotalEnergies mengurangi produksi minyak dan gas secara signifikan. Pengadilan menyatakan bahwa tindakan perusahaan harus disesuaikan dengan situasi spesifik mereka, alih-alih membebankan tanggung jawab atas seluruh risiko iklim yang terjadi sejak Revolusi Industri kepada satu entitas bisnis.

Kasus ini menjadi catatan sejarah karena untuk pertama kalinya, undang-undang 'kewajiban kewaspadaan' (duty of vigilance) tahun 2017 diterapkan pada isu perubahan iklim. Undang-undang tersebut sebenarnya dirancang untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan risiko lingkungan dalam rantai pasok perusahaan multinasional. Pengadilan telah menjadwalkan sidang lanjutan pada bulan Januari mendatang untuk meninjau penilaian risiko baru yang wajib disusun oleh TotalEnergies.

Menanggapi putusan tersebut, pihak TotalEnergies menyatakan kepuasannya karena pengadilan tidak melarang proyek minyak dan gas baru serta tidak memerintahkan pemangkasan produksi secara paksa. Perusahaan berkomitmen untuk memperbarui kebijakan iklim mereka ke depan. TotalEnergies juga mengklaim telah melakukan diversifikasi sumber energi dan berhasil mengurangi emisi operasional sebesar 28 persen sejak tahun 2015.

Kelompok lingkungan hidup seperti Notre Affaire à Tous, Sherpa, ZEA, dan France Nature Environnement, bersama dengan pemerintah kota Paris, telah melayangkan gugatan ini sejak tahun 2020. Mereka merasa optimis bahwa keputusan ini menetapkan preseden hukum yang kuat bahwa korporasi multinasional memiliki tanggung jawab hukum atas risiko iklim yang dihasilkan dari kegiatan operasional mereka. Para penggugat sebelumnya menuntut pengurangan produksi minyak sebesar 37 persen dan gas sebesar 25 persen pada tahun 2030.

Sébastien Duyck, pengacara senior di Centre for International Environmental Law, menegaskan bahwa putusan ini dapat menjadi model bagi negara-negara lain dan Uni Eropa dalam menuntut akuntabilitas korporasi. Penerapan hukum ini dianggap sebagai jalur hukum krusial untuk memastikan perusahaan besar tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga memitigasi dampak lingkungan jangka panjang dari produk yang mereka jual kepada publik.

Mengapa Ini Penting

Putusan ini menjadi preseden global bagi akuntabilitas perusahaan multinasional dalam menghadapi krisis iklim melalui jalur hukum. Bagi Indonesia, tren ini memberikan sinyal bahwa perusahaan energi di masa depan akan menghadapi tuntutan transparansi yang lebih ketat terkait jejak karbon produk mereka di pasar domestik maupun internasional.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
25 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit