Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 dan 15 Juli 2026. Penyidik menyasar sembilan lokasi strategis, mulai dari rumah dinas hingga delapan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam kasus pemerasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa penggeledahan hari pertama menyasar enam titik, yakni rumah dinas bupati, kantor bupati, serta dinas pekerjaan umum, perhubungan, pertanian, dan kesehatan. Pada hari kedua, tim penyidik mengembangkan pencarian ke dinas pendidikan, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol). Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai, dan perhiasan.
Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada 9 Juli 2026. Sebanyak 18 orang diamankan di tiga wilayah berbeda: Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Hasil dari tangkap tangan itu langsung mengungkap praktik korupsi sistemik di level pemerintahan kabupaten. KPK menemukan uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, mata uang asing dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, yen, ringgit, dan bath dengan nilai total Rp7,5 miliar, serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau setara 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.
Etik Suryani, yang menjabat Bupati Sukoharjo untuk periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030, kini berstatus tersangka. Bersama dia, KPK menetapkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus operandi yang diungkap KPK menunjukkan pola lama namun tetap efektif merusak tata kelola pemerintahan daerah. Bupati meminta setoran rutin dari para kepala dinas dan OPD. Dana haram tersebut dikumpulkan secara triwulan melalui penghubung atau orang kepercayaan Etik Suryani. Praktik semacam ini menjadikan dinas-dinas pemerintah sebagai mesin penghasil uang pribadi bagi pejabat eksekutif.
Sementara itu, penetapan tiga bupati sebagai tersangka OTT dalam sebulan terakhir menjadi catatan buruk bagi pemerintahan daerah di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan prihatin atas maraknya kasus serupa. Korupsi di level bupati tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mematikan roda pembangunan di daerah. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur dan layanan publik justru mengalir ke kantong pribadi melalui skema pemerasan birokrasi.
Di sisi lain, perspektif politik menunjukkan partai pengusung Etik Suryani, PDIP, menghadapi tekanan moral. Standar partai menyatakan akan langsung memecat kader yang terjerat kasus korupsi. Hal ini menambah daftar panjang kepala daerah dari berbagai partai yang tersandung KPK, menunjukkan bahwa regulasi anti-korupsi belum sepenuhnya menyentuh akar budaya feodalisme politik di daerah.
Penggeledahan yang menyasar hampir seluruh dinas vital di Sukoharjo juga berdampak pada stagnasi pelayanan publik. Kantor-kantor yang digeledah harus menunda sejumlah agenda administratif demi memberi ruang bagi penyidikan. Masyarakat Sukoharjo kini menanti kepastian siapa saja yang akan terseret dalam pusaran kasus ini, mengingat meluasnya jaringan setoran yang melibatkan banyak OPD.
"Karena memang praktik yang dilakukan oleh bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD, dari para dinas, dan kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi penghubung atau orang kepercayaan dari Bupati ETS," ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pernyataan ini menegaskan bahwa konstruksi kasus bukan sekadar suap proyek, melainkan pemerasan terstruktur terhadap aparatur negara sendiri.
KPK membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo guna melacak aliran aset. Jejak perhiasan dan logam mulia yang disita mengindikasikan upaya penyamaran kekayaan yang diperoleh dari pemerasan. Penyidik akan menelusuri kepemilikan emas 2,5 kilogram tersebut apakah terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau disembunyikan melalui pihak ketiga.
Hingga penahanan pertama berakhir pada 29 Juli 2026, KPK diprediksi akan melimpahkan berkas perkara jika pemeriksaan saksi dan barang bukti rampung. Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi panggung akhir bagi Etik Suryani dan dua tersangka lainnya. Vonis yang dijatuhkan diharapkan memberikan efek jera bagi kepala daerah lain yang masih memandang jabatan sebagai sumber pemasukan pasif.
Kendati demikian, tren digitalisasi anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) memang dirancang untuk meminimalisir pertemuan fisik antara pejabat dan uang tunai. Namun, kasus Sukoharjo membuktikan celah korupsi tetap ada jika integritas pemimpin daerah rapuh. Transparansi anggaran secara real-time bagi masyarakat sipil menjadi kunci agar praktik setoran triwulanan ala Bupati Sukoharjo tidak terulang di wilayah lain.