Nasional

Pigai Kecam Bullying Picu Bom MAN 3 Padang, Ungkap Trauma Rasisme

Ringkasan

  • Menteri HAM Natalius Pigai pada Rabu (15/7) mengecam perundungan di sekolah yang memicu ledakan MAN 3 Padang serta mengaku jadi korban rasisme siber.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melontarkan kecaman keras terhadap praktik perundungan di lingkungan pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan di kompleks parlemen pada Rabu (15/7), sehari setelah insiden ledakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat. Pigai menegaskan bahwa kasus perundungan tidak boleh lagi dianggap remeh karena berdampak langsung pada tindakan ekstrem pelajar.

Insiden di Padang tersebut melibatkan remaja berinisial R, 17 tahun, yang kini diamankan kepolisian. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Susmelawati Rosya memaparkan bahwa R nekat merakit dan meledakkan bom berdaya ledak rendah lantaran kerap menjadi sasaran bully di sekolahnya. Tindakan nekat ini menunjukkan titik jenuh korban perundungan ketika ruang aman di lingkungan pendidikan tak lagi tersedia.

Latar belakang tragis ini diperparah oleh temuan Densus 88 terkait motif pelaku. Juru Bicara Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan bahwa R mempelajari cara merakit bahan peledak secara daring. Ia terinspirasi dari peristiwa serupa di SMA Negeri 72 Jakarta pada 2025. Akses mudah terhadap konten kekerasan di internet menjadi pintu masuk bagi remaja yang tengah dilanda tekanan psikologis akibat perundungan.

Pigai menyoroti persoalan ini dari kacamata hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa perundungan di sekolah bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan pelanggaran terhadap martabat dan keamanan psikologis seseorang. Ketika korban tidak mendapatkan perlindungan, mereka rentan mencari jalan pintas yang berbahaya. Konteks ini mengingatkan publik pada urgensi sistem pendukung korban di setiap satuan pendidikan.

Di sisi lain, Pigai membuka luka personal terkait rasisme yang ia alami. Ia menuturkan bahwa dirinya kerap menerima ucapan bernuansa rasial di kolom komentar media sosial. Pelaku umumnya berlindung di balik akun anonim untuk menyebarkan kebencian. "Saya saja korban rasis, apalagi rakyat? Rakyat maupun saya ini korban rasis," ujar Pigai, menyoroti betapa masifnya intoleransi di ruang digital.

Kritik tajam dilayangkan Pigai kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan menindak perundungan di dunia maya. Ia menyebut terdapat sekitar lima lembaga yang seharusnya bergerak menghentikan praktik tersebut, namun dinilai tidak bekerja optimal. "Contoh contoh, kan banyak juga yang rasis ke saya. Pertanyaan saya sederhana saja, saya kan pejabat negara kenapa polisi tidak mau hentikan? Kan itu sederhana," tegasnya.

Lemahnya penegakan aturan terhadap kejahatan kebencian daring mencerminkan celah besar dalam perlindungan warga negara. Ketika pejabat publik seperti Pigai pun merasa tak terlindungi, masyarakat awam dipastikan menghadapi risiko lebih besar. Hal ini memicu pertanyaan mendesak mengenai efektivitas regulasi perlindungan data dan UU ITE dalam menjerat pelaku perundungan siber.

Persoalan ini juga menguak realitas pahit tentang budaya sekolah di Indonesia. Banyak institusi pendidikan masih menganggap perundungan sebagai bagian dari proses sosialisasi yang wajar. Padahal, dampak jangka panjangnya sangat destruktif, mulai dari trauma mendalam hingga potensi radikalisasi akibat kebencian yang membara. Intervensi psikologis dan pengawasan ketat harus menjadi protokol wajib di setiap sekolah.

Pigai menegaskan bahwa penanganan perundungan membutuhkan pendekatan lintas sektor. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. "Kemudian juga masyarakat, komunitas, individu, keluarga, dunia pendidikan harus berperan untuk menghentikan bullying-nya," katanya. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi otokritik bagi sesama penyelenggara negara agar lebih proaktif memantau ruang digital dan lingkungan pendidikan.

Keluarga memiliki peran krusial sebagai benteng pertahanan pertama. Orang tua wajib peka terhadap perubahan perilaku anak yang menunjukkan tanda-tanda menjadi korban maupun pelaku perundungan. Kolaborasi erat antara sekolah dan orang tua akan memutus rantai kekerasan sebelum berujung pada tragedi yang tak tertanggungkan seperti ledakan di Padang.

Ke depan, tren kejahatan remaja yang terpapar konten radikal di internet menuntut pembaruan kurikulum literasi digital. Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan teknis penggunaan gawai, tetapi harus membangun ketahanan mental siswa terhadap intimidasi siber. Penguatan moderasi dan empati perlu dimasukkan sebagai mata pelajaran karakter yang dievaluasi secara berkala.

Kepolisian dan Densus 88 masih mendalami motif R secara menyeluruh. Namun, tragedi MAN 3 Padang sudah menjadi pelajaran berharga bahwa keacuhan terhadap perundungan berujung pada ancaman keamanan nasional. Revisi kebijakan pengawasan media sosial dan perlindungan korban di sekolah harus segera direalisasikan agar tidak ada lagi remaja yang mencari keadilan lewat ledakan.

Mengapa Ini Penting

Tragedi MAN 3 Padang menunjukkan bahwa kegagalan sistemik melindungi korban perundungan kini berdampak langsung pada ancaman keamanan nasional, bukan sekadar masalah disiplin sekolah. Lemahnya koordinasi antarlembaga pengawas ruang digital membiarkan polarisasi dan kebencian tumbuh subur, yang pada akhirnya merusak kohesi sosial di masyarakat luas. Diperlukan reformasi menyeluruh pada regulasi perlindungan anak dan penegakan hukum siber agar ruang pendidikan dan maya benar-benar aman bagi generasi mendatang.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit