Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Kebijakan ini menjadi sorotan utama karena secara eksplisit mengklasifikasikan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer terhadap kedaulatan negara.
Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, menegaskan bahwa paham LGBTQ dinilai bertentangan dengan nilai-nilai fundamental bangsa, khususnya sila pertama dan kedua Pancasila. Menurutnya, tidak ada ajaran agama di Indonesia yang melegalkan praktik tersebut, sehingga kampanye normalisasi LGBTQ di ruang publik harus dicegah demi menjaga moralitas bangsa.
Dalam keterangannya pada Senin (6/7), Al Muzammil memaparkan bahwa sikap partainya juga berlandaskan pada Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945. Pasal tersebut mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan yang mampu meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia, yang menurutnya sejalan dengan upaya membendung propaganda LGBTQ di Indonesia.
PKS menegaskan komitmennya untuk tidak menormalisasi kampanye LGBTQ dalam ranah legislasi maupun ruang publik. Bahkan, partai tersebut secara aktif mendorong adanya regulasi yang lebih spesifik dan tegas terkait pelarangan propaganda LGBTQ di seluruh wilayah Indonesia agar tidak menjadi gerakan yang meluas.
Sebagai langkah konkret, Al Muzammil menginstruksikan seluruh kader PKS, baik yang berada di jajaran eksekutif maupun legislatif, untuk mengawal implementasi Perpres 111 tersebut. Ia mendorong para pejabat publik dari partainya di daerah untuk memperkuat kebijakan ini melalui penerbitan peraturan daerah (perda) yang secara tegas melarang kampanye LGBTQ.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri menetapkan berbagai ancaman non-militer yang mencakup ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, serta kejahatan digital seperti judi daring dan pinjaman ilegal. Dengan masuknya LGBTQ dalam kategori ancaman ini, pemerintah menunjukkan pergeseran paradigma pertahanan negara yang kini lebih menitikberatkan pada ketahanan sosial dan budaya masyarakat.