Berita

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo

Ringkasan

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan kasus Roy Suryo yang menggugat keabsahan penangkapan dan penggeledahan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan terkait kasus penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo pada Selasa siang pukul 13.00 WIB. Kepastian jadwal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

Sidang krusial ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Agenda utama dalam persidangan ini adalah menentukan apakah upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, termasuk proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan dengan menyoroti empat poin utama. Fokus utama gugatan tersebut mencakup keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan, legalitas penggeledahan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya melalui otoritas imigrasi.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. Pihak tergugat dalam perkara ini melibatkan jajaran Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Agung, yang menandakan kompleksitas dan skala perkara yang sedang dihadapi oleh mantan menteri tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi yang disebarkan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), yang melaporkan bahwa Roy Suryo telah dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Laporan tersebut memicu reaksi dari pihak keluarga dan tim hukum yang kemudian menempuh jalur praperadilan sebagai langkah hukum formal.

Putusan yang akan dibacakan hari ini menjadi titik penentu mengenai legitimasi tindakan kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Hasil dari sidang praperadilan ini tidak hanya akan berdampak langsung pada status hukum Roy Suryo, tetapi juga menjadi preseden penting bagi penegakan prosedur hukum acara pidana di Indonesia dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik.

Mengapa Ini Penting

Sidang ini menjadi tolok ukur penting bagi transparansi dan akuntabilitas prosedur penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penggunaan upaya paksa oleh aparat. Keputusan hakim akan memberikan kepastian hukum mengenai batasan kewenangan penyidik, yang berdampak pada perlindungan hak asasi warga negara dalam proses peradilan pidana.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit