Polda Metro Jaya akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait penemuan benda mencurigakan yang terpasang pada sebuah pesawat nirawak atau drone di kawasan Pondok Petir, Kota Depok. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan secara komprehensif oleh Tim Gegana Satuan Brimob dan Tim Inafis, benda tersebut dipastikan hanyalah replika granat dan bukan merupakan bahan peledak aktif yang berbahaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah pengamanan segera diambil pihak kepolisian begitu menerima laporan dari masyarakat. Petugas langsung memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk memastikan sterilisasi area, sebelum akhirnya tim penjinak bom melakukan pemeriksaan mendalam terhadap objek temuan tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika seorang pengacara bernama Novianus Martin Bau melaporkan adanya benda jatuh di halaman rumahnya pada Minggu (5/7) dini hari. Selain drone, ditemukan pula sebuah pesan tertulis yang berbunyi 'Ini Baru Permulaan', yang memicu kecurigaan adanya tindakan teror terhadap kediaman sang pengacara.
Novianus menduga bahwa insiden ini memiliki kaitan erat dengan perkara hukum yang sedang ditangani oleh timnya, khususnya terkait sengketa lahan Arjuna HyperBowling di kawasan Jakarta Barat. Atas kejadian tersebut, pihak korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Meski benda yang ditemukan terbukti bukan bahan peledak, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap menjadi prioritas untuk diselidiki lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman intensif, termasuk memeriksa keterangan dari pelapor serta saksi-saksi di sekitar lokasi untuk mengungkap motif di balik pengiriman drone tersebut.
Polisi berkomitmen untuk menelusuri asal-usul drone dan pelaku yang bertanggung jawab atas aksi teror psikologis ini. Penyelidikan akan mengacu pada Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ancaman kekerasan, guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menindak tegas segala bentuk intimidasi terhadap pihak-pihak yang sedang memperjuangkan keadilan.