Polda Metro Jaya mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan Mauprint di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian menduga bahwa praktik penyekapan yang berlangsung selama tiga pekan tersebut bukanlah insiden pertama yang terjadi di lokasi usaha milik tersangka berinisial MML tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan indikasi adanya peristiwa serupa yang menimpa korban lain di lokasi yang sama sebelum kasus ini mencuat ke publik. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman intensif serta mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.
Lebih lanjut, Kombes Iman menegaskan bahwa jika ditemukan tindak pidana serupa dengan korban yang berbeda, pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan upaya penyidikan secara maksimal. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dapat diusut hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang tersangka yang telah diamankan. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat atau mantan karyawan yang pernah menjadi korban dari pemilik percetakan tersebut untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 agar kasus ini bisa dikembangkan lebih luas.
Dalam penanganan korban, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan hukum serta perlindungan. Selain itu, Bidang Psikologi SDM Polri juga dikerahkan untuk memulihkan kondisi trauma para korban yang selama 21 hari mengalami tekanan mental dan penyiksaan fisik yang kejam, termasuk pemasungan menggunakan kabel baja.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah polisi meringkus tujuh tersangka berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36). Para pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan, penganiayaan berat, hingga perampasan kemerdekaan terhadap karyawan mereka sendiri dengan motif yang masih terus didalami oleh pihak berwajib.