Berita

Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Picu Pemadaman Listrik Massal

Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Picu Pemadaman Listrik Massal

Ringkasan

  • Polri resmi menyidik kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU periode 2018-2026 yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik massal.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026. Kasus ini kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan terhitung sejak 4 Juli 2026.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan bahwa keputusan peningkatan status perkara tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan komprehensif. Proses ini mencakup pengumpulan dokumen krusial, permintaan keterangan dari pihak terkait, serta analisis mendalam terhadap bukti-bukti permulaan yang cukup di lapangan.

Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Diduga terjadi manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang disuplai ke PLTU, sehingga nilai kontrak serta pembayaran tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut berdampak signifikan pada stabilitas energi nasional. Pasokan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi diduga menjadi salah satu pemicu utama terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan potensi pengembangan pasal sesuai perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat dampaknya yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan publik di berbagai wilayah. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas penyimpangan pasokan energi ini guna memastikan keadilan dan mencegah terulangnya gangguan serupa di masa depan.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan rantai pasok energi nasional terhadap praktik korupsi yang berdampak langsung pada stabilitas infrastruktur vital. Bagi industri, hal ini menjadi peringatan penting mengenai urgensi transparansi dan audit kualitas dalam pengadaan material strategis agar tidak mengganggu operasional sistem kelistrikan nasional.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit