Nasional

Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Roh Perjuangan Pendiri Bangsa

Ringkasan

  • Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 sebagai roh perjuangan pendiri bangsa di peringatan HUT ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, Kamis malam.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan roh perjuangan para pendiri bangsa, saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis malam. Dalam pidatonya di hadapan ribuan kader dan simpatisan PKB, Prabowo tidak hanya mengingatkan kembali dasar konstitusional ekonomi Indonesia, tetapi juga mengaitkannya dengan arah kebijakan yang sedang dijalankan pemerintahannya.

Acara yang bertema "Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi" itu dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Tema ini menjadi salah satu poin penting dalam peringatan tersebut, terutama setelah Cak Imin menyebutnya sebagai "Prabowonomics". Prabowo kemudian menjelaskan bahwa istilah tersebut bukan gagasan pribadi, melainkan upaya untuk mewujudkan amanat konstitusi yang sudah ada.

"Keyakinan saya terhadap Undang-Undang Dasar negara kita. Keyakinan saya terutama kepada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 34," kata Prabowo. Ia menambahkan, "Karena saya yakin bahwa Pasal 33 dan Pasal 34 itu adalah roh dari perjuangan pendiri-pendiri bangsa kita." Pernyataan ini menunjukkan bahwa visi ekonomi pemerintahannya dibangun di atas fondasi yang telah ditetapkan oleh para perumus UUD 1945.

Pasal 33 dalam UUD 1945 menjadi landasan sistem perekonomian Indonesia, menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Selain itu, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sementara itu, Pasal 34 mengatur lebih lanjut kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum.

Presiden juga memuji hasil ijtima ulama PKB yang mendukung langkah-langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kedaulatan bangsa, membangun kemandirian ekonomi, serta mengembalikan arah pembangunan nasional kepada amanat dari Pancasila dan Pasal 33 UUD. "Luar biasa ini. Ini perintah lagi ini. Tapi perintahnya adalah sesuai dengan hati nurani saya," tegas Prabowo Subianto.

Analis politik dari Universitas Indonesia, Dr. Anita Wijaya, menilai pernyataan Prabowo tersebut memiliki implikasi luas. "Dengan menekankan kembali Pasal 33 dan 34, Prabowo tidak hanya mengingatkan publik tentang komitmen konstitusional, tetapi juga memberikan sinyal kepada investor bahwa pemerintah akan lebih ketat dalam mengelola sumber daya alam dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.

Di sisi lain, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Financial Affairs (INDEF), Irwan Pratama, melihat hal ini sebagai upaya untuk menyeimbangkan kepentingan asing dan domestik. "Pernyataan seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi investor yang selama ini berharap pada kemudahan akses sumber daya," kata Irwan.

Konteks ini semakin relevan di tengah perdebatan tentang nasionalisasi sumber daya dan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada modal asing. Dengan merujuk pada "Prabowonomics", pemerintah berusaha menggambarkan bahwa kebijakan ekonominya merupakan kelanjutan dari visi para pendiri bangsa, bukan perubahan mendadak yang kontroversial.

Ke depannya, diharapkan bahwa penegasan Pasal 33 dan 34 akan diterjemahkan ke dalam program konkret, seperti penguatan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor strategis, peningkatan transparansi pengelolaan sumber daya alam, dan perluasan program jaminan sosial. Langkah-langkah ini akan menjadi ujian bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa retorika konstitusional tersebut dapat diwujudkan dalam kesejahteraan nyata bagi rakyat Indonesia.

Secara keseluruhan, pernyataan Prabowo ini tidak hanya menjadi pengingat historis, tetapi juga peta jalan politik ekonomi ke depan. Masyarakat Indonesia kini menunggu implementasi nyata dari amanat konstitusi yang diharapkan dapat membawa kemakmuran merata dan kedaulatan nasional yang lebih kuat.

Mengapa Ini Penting

Penegasan Prabowo atas Pasal 33 dan 34 bukan sekadar retorika historis, tetapi juga peta jalan kebijakan ekonomi yang akan membentuk pengelolaan sumber daya alam, keadilan sosial, dan hubungan dengan investor asing. Masyarakat Indonesia akan merasakan dampaknya melalui program jaminan sosial yang lebih kuat, distribusi kekayaan yang lebih merata, dan kedaulatan nasional yang lebih kokoh. Berita ini juga memperlihatkan dinamika politik internal PKB dan arah koalisi pemerintahan dalam mewujudkan amanat konstitusi.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
23 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit