Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengusulan resmi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait perombakan jabatan strategis di Korps Adhyaksa. Surat yang masuk pada Selasa, 14 Juli 2026 tersebut secara spesifik mencantumkan nama Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset, sebagai kandidat utama untuk menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pengisian kursi Jampidsus menjadi mendesak menyusul pencopotan Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya tersandung perkara korupsi yang membuatnya terpaksa lengser dari institusi penegak hukum tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan keabsahan surat tersebut usai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Pergantian pucuk pimpinan di bidang tindak pidana khusus ini bukan sekadar rotasi rutin. Jabatan Jampidsus memegang peranan krusial dalam penanganan kasus-kasus korupsi kelas kakap, termasuk pengembalian aset negara yang selama ini menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung kerap berada di garis depan dalam memburu para koruptor dan menyita harta kekayaan hasil kejahatan.
Surat usulan dari Jaksa Agung Burhanuddin sejatinya tidak hanya berisi nama Kuntadi. Dokumen yang ditembuskan ke Sekretariat Kabinet pada 13 Juli 2026 itu memuat sejumlah nama untuk mengisi jabatan tinggi lainnya. Salah satunya adalah Asep Nana Mulyana yang saat ini menjabat sebagai Jampidum sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung definitif.
Untuk mengisi kekosongan Jampidum yang ditinggalkan Asep, Burhanuddin mengusulkan nama Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang kini memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan. Posisi Leonard kemudian diisi oleh Harli Siregar, Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sementara itu, kursi Kepala Badan Pemulihan Aset yang ditinggalkan Kuntadi akan diisi oleh Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Perombakan struktur di Kejaksaan Agung ini membawa implikasi besar terhadap arah penegakan hukum di Indonesia. Pengisian jabatan secara cepat menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk tidak membiarkan kekosongan kepemimpinan di sektor pemberantasan korupsi. Publik menaruh harapan besar agar sosok yang baru mampu membersihkan institusi dari praktik-praktik menyimpang.
Kuntadi sendiri memiliki rekam jejak di Badan Pemulihan Aset, unit yang bertugas melacak dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Pengalaman tersebut dianggap relevan untuk menakhodai Jampidsus, mengingat banyaknya kasus korupsi yang ujung-ujungnya bermuara pada persembunyian aset pelaku. Kehadirannya diharapkan bisa memperlancar koordinasi antara penindakan dan pemulihan aset negara.
Kendati demikian, proses ini masih bergantung pada Tim Penilai Akhir (TPA). Mekanisme TPA merupakan tahapan wajib dalam penetapan pejabat tinggi negara, di mana presiden akan memimpin penilaian akhir terhadap nama-nama yang diusulkan. Hal ini menegaskan bahwa usulan Jaksa Agung belum bersifat final dan masih mungkin mengalami perubahan sesuai pertimbangan presiden.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan waktu untuk memproses usulan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. "Kalau berdasarkan suratnya, ya (Kuntadi)," ujar politikus Partai Gerindra itu merujuk pada calon tunggal Jampidsus. Ia meminta masyarakat bersabar karena surat tersebut baru diterima dan harus melewati prosedur TPA.
Seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang mengetahui langsung isi surat tersebut membenarkan adanya pengajuan nama-nama tersebut. "Iya ada surat itu. Saya tahunya kemarin malam," kata dia kepada Tempo. Pejabat tersebut menambahkan bahwa nama-nama dalam surat usulan bisa saja berubah tergantung pada hasil penilaian tim presiden.
Prasetyo memprediksi seluruh rangkaian proses penilaian oleh TPA dapat rampung dalam pekan ini. Jika tidak ada aral melintang, Keputusan Presiden (Keppres) terkait perombakan ini akan segera terbit dan diumumkan kepada publik. Pemerintah berjanji akan transparan dalam menyampaikan hasil akhirnya kepada media dan masyarakat luas.
Penetapan Kuntadi dan nama-nama lainnya akan menjadi ujian pertama bagi Kejaksaan Agung di era pemerintahan Prabowo Subianto dalam membersihkan internal. Fokus utama ke depan adalah memastikan tidak ada lagi jaksa yang terjerat korupsi saat bertugas. Keberhasilan reshuffle ini akan menjadi barometer kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Tanah Air.