Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan target ambisius untuk memangkas durasi pengurusan dokumen pertanahan di ibu kota menjadi maksimal 10 hari kerja. Inisiatif yang dinamakan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) ini dirancang untuk menciptakan efisiensi birokrasi melalui kolaborasi erat antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah strategis ini diumumkan di sela-sela peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota, Rabu (7/10). Pramono menegaskan bahwa integrasi sistem menjadi kunci utama dalam meminimalisir kendala administratif yang selama ini sering menghambat pemilik properti.
Secara rinci, skema PERINTIS membagi beban kerja ke dalam tiga tahap utama. Pemerintah daerah melalui Bapenda diberikan tanggung jawab untuk menuntaskan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam kurun waktu tiga hari kerja. Selanjutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), dan kantor pertanahan menutup rangkaian proses dengan pendaftaran peralihan hak selama lima hari kerja.
Selama ini, proses administrasi pertanahan di Jakarta kerap terbentur pada perbedaan data antara instansi perpajakan dan pertanahan. Ketidaksinkronan Nomor Objek Pajak (NOP) atau kendala validasi data seringkali memaksa masyarakat bolak-balik ke kantor dinas terkait. Dengan platform yang terintegrasi, potensi human error dan hambatan sistemik diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.
Sektor pertanahan memegang peranan krusial dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Data menunjukkan realisasi penerimaan BPHTB pada tahun 2025 menyentuh angka Rp6,01 triliun, sementara hingga pertengahan tahun 2026, nilai tersebut telah mencapai Rp2,47 triliun. Angka ini menegaskan bahwa setiap detik efisiensi dalam layanan pertanahan berdampak langsung pada optimalisasi kas daerah.
Di sisi lain, integrasi ini juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku industri properti maupun masyarakat umum. Bagi investor atau warga yang melakukan transaksi properti, kepastian waktu pengurusan dokumen adalah aset berharga yang meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem bisnis di Jakarta.
Ketua IPPAT Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 menjadi landasan hukum yang kuat untuk memaksa setiap pihak bekerja dalam satu alur yang harmonis. Ia memastikan bahwa koordinasi antarlembaga kini telah berjalan lebih solid dibandingkan sebelumnya.
Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada kedisiplinan masing-masing instansi di lapangan. Digitalisasi yang masif harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia. Jika salah satu mata rantai dalam skema 10 hari ini melambat, maka target pelayanan prima yang diusung oleh Gubernur akan sulit tercapai secara konsisten.
Pramono menekankan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada efisiensi waktu semata. Komunikasi berkelanjutan dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan IPPAT akan terus dibuka agar setiap kendala teknis yang muncul di lapangan dapat segera dicari solusinya tanpa harus mengorbankan kepatuhan hukum.
Proyeksi ke depan, digitalisasi penuh dalam ekosistem pertanahan diharapkan menjadi standar baru bagi seluruh wilayah di Indonesia. Jakarta yang menjadi barometer layanan publik nasional diharapkan mampu membuktikan bahwa birokrasi yang kompleks dapat disederhanakan melalui kemauan politik yang kuat dan dukungan teknologi sistem informasi yang mumpuni.
Selain itu, kemudahan akses informasi bagi pemohon untuk memantau status berkas mereka secara real-time menjadi target jangka panjang. Dengan transparansi yang meningkat, masyarakat tidak perlu lagi merasa cemas akan ketidakpastian nasib dokumen hukum mereka di tangan birokrasi pemerintah.
Langkah ini merupakan awal dari transformasi besar dalam layanan publik DKI Jakarta. Apabila model PERINTIS ini berhasil diimplementasikan secara sempurna, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah pusat untuk mereplikasi sistem serupa di kota-kota besar lain di Indonesia guna mendorong iklim investasi dan kemudahan berusaha di tanah air.