Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan tajam di panggung politik nasional. Setelah DPR RI menyetujui draf ini sebagai usulan inisiatif pada 6 Oktober 2026, langkah selanjutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Meski semangat pemberantasan korupsi menjadi napas utama, muncul kekhawatiran mendalam mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli, menegaskan bahwa perampasan aset memang merupakan instrumen krusial untuk memburu hasil kejahatan. Namun, ia mengingatkan bahwa pemberian kekuasaan yang terlalu besar kepada negara tanpa pengawasan yang memadai dapat berbalik menjadi senjata untuk menekan pihak-pihak tertentu. Pagar hukum harus dibangun sekuat mungkin seiring dengan besarnya wewenang yang diberikan.
Kebutuhan akan instrumen ini sebenarnya bukanlah gagasan yang muncul secara mendadak. Indonesia telah mengikatkan diri pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak ratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Bab V konvensi tersebut secara eksplisit menempatkan pemulihan aset atau asset recovery sebagai prinsip fundamental dalam melawan korupsi lintas negara.
Kendati urgensi tersebut nyata, Pieter mewanti-wanti agar pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa dalam proses legislasi. Ketelitian menjadi kunci agar norma-norma dalam RUU ini tidak memberikan celah bagi arogansi kekuasaan. Kekhawatiran ini merujuk pada prinsip klasik Lord Acton bahwa kekuasaan yang besar cenderung korup, sehingga pembatasan yang ketat adalah harga mati.
Perdebatan paling krusial saat ini terletak pada mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu putusan pemidanaan pemiliknya. Meskipun NCB sangat efektif untuk kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat diadili, penerapannya sangat rentan terhadap penyalahgunaan jika tidak dikunci oleh kontrol yudisial yang ketat.
Dalam sistem hukum yang ideal, aparat penegak hukum harus tetap dibatasi oleh pengawasan pengadilan. Pieter mengusulkan model pembagian kewenangan yang tegas: aparat melakukan penelusuran dan pengajuan, sementara pengadilan memegang kendali penuh untuk memberikan izin atau pengesahan. Dengan demikian, eksekusi aset tidak berjalan secara sepihak dan tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.
Bagi masyarakat Indonesia, isu ini bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan perlindungan terhadap hak milik. Jika aturan ini diterapkan tanpa rambu yang jelas, risiko kriminalisasi melalui jalur perdata atau administratif menjadi ancaman nyata bagi pelaku ekonomi. Kepercayaan publik terhadap integritas penegak hukum akan menjadi taruhan utama dalam implementasi undang-undang ini nantinya.
Di sisi lain, efektivitas perampasan aset akan sangat bergantung pada transparansi lembaga pengelola aset. Tanpa sistem yang akuntabel, aset hasil rampasan berisiko menjadi objek sengketa baru atau justru disalahgunakan oleh pihak yang berwenang mengelolanya. Pengawasan publik harus dilibatkan sejak tahap pembahasan hingga operasionalisasi di lapangan.
Proyeksi ke depan menunjukkan bahwa perdebatan di parlemen akan semakin intensif saat memasuki pembahasan DIM. Fraksi-fraksi di DPR dituntut mampu menyeimbangkan antara kebutuhan negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan perlindungan terhadap hak asasi individu. Keseimbangan ini adalah pondasi agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi 'monster' hukum yang menakutkan.
Sebagai langkah strategis, pemerintah juga harus memastikan bahwa standar pembuktian dalam NCB memiliki batasan yang jelas. Jangan sampai ketiadaan putusan pidana justru membuat proses perampasan menjadi subjektif. Transparansi proses di pengadilan adalah benteng terakhir untuk menjaga agar hukum tetap berada di jalurnya sebagai alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
Pada akhirnya, perjalanan RUU ini akan menjadi ujian bagi komitmen reformasi hukum di Indonesia. Apakah aturan ini akan menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang efektif atau justru menambah daftar panjang regulasi yang disalahgunakan? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan bergantung pada seberapa berani DPR dan pemerintah memasukkan pasal-pasal pembatas kewenangan dalam draf final nanti.