Nasional

Prasetyo Hadi Minta Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Febrie

Ringkasan

  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta publik menghormati proses hukum kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Pernyataan di Jakarta, 15 Juli 2026, menanggapi desakan agar KPK mengambil alih perkara dari Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menolak memberi respons tegas terhadap usulan elemen masyarakat yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus rasuah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Politikus Partai Gerindra itu hanya menekankan pentingnya menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut dilontarkan usai rapat bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada 15 Juli 2026. Prasetyo lebih memilih menyoroti arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali mengingatkan jajaran pemerintahan untuk memerangi dan menghilangkan praktik korupsi di tubuh instansi negara.

Desakan agar lembaga antirasuah tersebut turun tangan muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Langkah polisi itu menuai kritik karena dinilai menabrak aturan main, mengingat wewenang pengalihan penanganan perkara korupsi secara eksplisit berada di tangan KPK.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjadi salah satu suara yang paling vokal menyoroti langkah Kejaksaan Agung. Melalui kanal YouTube pribadinya, @MahfudMD, pada 12 Juli 2026, Mahfud menegaskan bahwa KPK sebaiknya menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara, bukan sekadar berperan dalam koordinasi dan supervisi.

Gelombang kritik juga datang dari kalangan akademisi muda. Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi benturan kepentingan jika jaksa harus memeriksa jaksa dalam kasus ini. Menurut mereka, mekanisme yang berlaku saat ini rentan memunculkan celah hukum yang merugikan upaya pemberantasan korupsi.

Di mata publik, kasus ini menyentuh urat nadi kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ketika seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan terjerat perkara serius, penanganan yang dilakukan oleh institusi tempatnya bernaung sebelumnya memicu tanda tanya besar. Masyarakat luas menuntut transparansi mutlak agar tidak ada kesan bahwa institusi sedang melindungi salah satu kadernya.

Dari perspektif akademisi, Putra Syahfitra, Kepala Divisi Kajian Departemen Analisis Aksi SEMA UGM, menyoroti cacat formal dalam proses penetapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan berkas seharusnya dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau berstatus P21, bukan pada tahap awal penyidikan. Febrie Adriansyah, yang menjadi calon tersangka, belum menjalani pemeriksaan pendahuluan baik sebagai saksi maupun melalui panggilan resmi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih jauh, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan calon tersangka diperiksa lebih dulu. Kelalaian prosedur ini membuka risiko besar jika tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Kelemahan administrasi dan prosedur bisa menjadi kuda Troya yang menggagalkan seluruh konstruksi kasus di pengadilan kelak.

Sikap pasif Mensesneg ini kontras dengan tuntutan mahasiswa dan tokoh masyarakat yang ingin KPK mengambil alih kendali. Prasetyo sebelumnya menegaskan, "Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum." Pernyataan itu menegaskan posisinya yang menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Mahfud MD menekankan urgensi intervensi lembaga antirasuah. "Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," tegas Mahfud MD. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa koordinasi semata tidak cukup untuk menuntaskan perkara yang memiliki sensitivitas institusional tinggi.

Ke depan, tekanan terhadap Kejaksaan Agung diprediksi akan meningkat seiring berjalannya waktu. Jika KPK memutuskan untuk tidak mengambil alih, institusi tersebut harus membuktikan independensi dan ketajamannya dalam memproses Febrie tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika KPK turun tangan, maka preseden baru tentang pembagian kewenangan penindakan korupsi akan terbentuk.

Tren pengalihan perkara yang memicu polemik hukum ini juga berpotensi memicu revisi regulasi di tingkat legislatif. DPR bersama pemangku kepentingan penegak hukum perlu merumuskan batasan tegas mengenai kapan sebuah perkara bisa dialihkan antarinstitusi. Tanpa kepastian aturan, kasus serupa akan terus menjadi ajang tarik-ulur yang merugikan hak publik atas kepastian hukum.

Mengapa Ini Penting

Polemik ini memperlihatkan kelemahan sistemik dalam koordinasi antarlembaga penegak hukum yang berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap reformasi birokrasi. Bila KPK tidak segera mengambil alih, publik akan melihat kejaksaan sebagai institusi yang gagal menjaga independensi saat menangani kadernya sendiri. Implikasi jangka panjangnya adalah menurunnya efek jera bagi pejabat tinggi negara yang terlibat korupsi. Transisi kekuasaan yang baru juga diuji ketajamannya dalam memenuhi janji pemberantasan rasuah secara tuntas.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit