Nasional

Pria 31 Tahun Perkosa Nenek 90 Tahun di Grobogan, Korban Sendirian Saat Keluarga Takziah

Ringkasan

  • Polsek Grobogan menangkap RU (31) atas dugaan memperkosa nenek 90 tahun di rumah korban, Senin (29/6) malam, saat lansia sendirian karena keluarga menghadiri takziah tetangga.

Polisi Grobogan, Jawa Tengah, telah mengamankan seorang pria berinisial RU berusia 31 tahun sebagai tersangka perkosaan terhadap perempuan lansia berusia 90 tahun. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7) di kediaman pelaku tanpa menemui perlawanan, berdasarkan laporan keluarga korban yang diteruskan melalui perangkat desa.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengonfirmasi bahwa kejadian terjadi pada Senin (29/6) malam di rumah korban. Saat itu, nenek tersebut sendirian karena seluruh anggota keluarga pergi menghadiri takziah di lingkungan tetangga. Pelaku yang ternyata tinggal di desa yang sama memanfaatkan kesempatan itu untuk masuk ke rumah dan melakukan kejahatannya.

Menurut hasil penyelidikan, korban sempat berusaha menolak dengan keras. Namun pelaku menggunakan kekerasan fisik dan ancaman sehingga nenek tersebut tidak mampu melawan. "Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan, masuk kategori pemerkosaan," tegas Sunarto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Peristiwa berakhir setelah keluarga korban pulang dan memergoki pelaku di tengah aksi kejahatannya. Mengetahui kehadiran keluarga, pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian. Korban yang masih dalam kondisi trauma kemudian menceritakan seluruh peristiwa kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.

Kasus ini mengungkap kerentanan lanjut usia yang tinggal sendirian atau ditinggal keluarga sebentar, terutama di kawasan pedesaan. Data Komnas Perempuan catat kasus kekerasan seksual terhadap lansia terus meningkat setiap tahun, namun banyak yang tidak terlapor karena rasa malu, ketakutan, hingga keterbatasan akses pelaporan. Kondisi fisik dan kognitif yang menurun membuat lansia sulit melawan atau melapor secara mandiri.

Di sisi hukum, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal ini berlaku untuk pemerkosaan terhadap perempuan di luar nikah dengan paksaan atau ancaman paksaan. Ahli hukum pidana menilai ancaman ini masih terlalu ringan mengingat korban adalah lansia rentan yang mengalami trauma berat. Beberapa pakar hukum mendorong penggunaan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang mengancam hukuman lebih berat hingga 15 tahun, serta wajib rehabilitasi korban.

Peran perangkat desa dalam kasus ini patut dicatat. Laporan dari keluarga korban diteruskan dengan cepat ke kepolisian, menunjukkan sistem pelaporan berbasis desa berfungsi. Namun, aktivis hak asasi manusia menilai perlindungan pra-emptif masih minim. Program pengawasan lansia rentan oleh kader posyandu atau RT/RW belum berjalan sistematis di sebagian besar desa di Indonesia, termasuk Grobogan.

Dampak psikologis bagi korban lanjut usia jauh lebih kompleks dibanding korban dewasa muda. Gangguan stres pasca trauma (PTSD), depresi, hingga penurunan fungsi kognitif sering terjadi. Sayangnya, layanan psikologis khusus lansia korban kekerasan seksual hampir tidak ada di tingkat puskesmas. Korban sering hanya mendapat penanganan medis fisik tanpa pendampingan trauma.

Komunitas hukum dan organisasi perempuan mendorong agar kasus ini tidak hanya berakhir di proses pidana, tapi juga membuka ruang restorative justice bagi korban. Nenek berusia 90 tahun membutuhkan pemulihan kehidupan sehari-hari, rasa aman, dan dukungan sosial — bukan hanya vonis bagi pelaku. Pemerintah desa dan dinas sosial kabupaten harus turut andil dalam pemulihan jangka panjang.

Polsek Grobogan telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Sunarto menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan komitmen Polri melindungi masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual. "Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah Grobogan dan Jawa Tengah. Perlindungan lansia tidak boleh hanya bersifat reaktif — menunggu kejahatan terjadi baru bertindak. Program pengawasan rutin, sistem pelaporan aksesibel, dan jaringan pendampingan psikososial harus dibangun secara terintegrasi. Lansia adalah generasi yang telah membangun bangsa, dan martabat mereka di akhir hayat wajib dijaga.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini mengungkap celah sistemik dalam perlindungan lansia di pedesaan: tidak adanya sistem pengawasan rutin bagi lanjut usia yang tinggal sendirian, minimnya layanan rehabilitasi trauma di tingkat puskesmas, dan ancaman hukum yang masih dianggap terlalu ringan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap rentan. Vonis bagi pelaku saja tidak cukup — diperlukan kebijakan preventif terintegrasi antar dinas sosial, kesehatan, dan perangkat desa agar tragedi serupa terulang.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
17 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit