Seorang pria berusia 58 tahun asal Singapura, Then Shing Chong, harus mendekam di penjara selama lima pekan dan dijatuhi hukuman larangan mengemudi selama 30 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah ia menabrakkan mobil Porsche miliknya ke dalam air mancur Fountain of Wealth di kawasan Suntec City.
Insiden nahas yang terjadi pada 12 Juli 2024 itu bermula dari konsumsi alkohol Then yang menenggak sekitar 1 liter bir dalam kurun waktu enam jam sebelum mengendarai kendaraannya. Pengadilan Distrik Singapura mencatat, aksi mengemudi berbahaya tersebut merusak sejumlah fasilitas publik dan menembus barier keamanan area wisata ikonik tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, Then meninggalkan rumahnya pada pukul 17.00 waktu setempat dan bertemu rekannya di sebuah bar di Suntec City untuk menikmati makanan sekaligus minuman beralkohol. Hingga tengah malam, ia bersama rekan-rekannya menyeruput bir. Pada pukul 00.00, Then mengambil kembali mobil Porsche-nya dan melaju pergi.
Rekam jejak peristiwa ini terungkap berkat teknologi kamera dalam kendaraan (dashcam). Footage menunjukkan Then terdiam selama 9 hingga 10 detik di depan palang parkir otomatis yang sebenarnya sudah terbuka untuk kendaraannya. Saat melintasi Jalan Temasek Boulevard, fokusnya terpecah dan ia melaju lurus meski rambu arah mengharuskan dia berbelok ke kiri memasuki bundaran.
Alih-alih mematuhi rambu lalu lintas, pria tersebut menembus tiga lajur bundaran dan menghantam barier di Fountain of Wealth. Mobilnya terjun bebas ke basement air mancur. Beruntung, tiga pekerja konstruksi yang berada di area tersebut sempat menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa.
Kerugian material akibat kecelakaan ini tergolong besar. Catatan pengadilan menyebutkan, perbaikan struktur yang rusak—termasuk barier, planter box, dan lantai—menelan biaya sekitar 64.580 dolar Singapura atau setara 49.925 dolar Amerika Serikat. Then kemudian membayar ganti rugi penuh sebesar 74.000 dolar Singapura, dan sebuah crane truk harus dikerahkan untuk mengangkat mobil yang ringsek tersebut.
Dari sudut pandang teknologi otomotif, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya adopsi fitur keselamatan aktif dan dashcam di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di Tanah Air, penggunaan dashcam mulai menjamur sebagai alat bukti di jalan raya, namun penegakan hukum terkait kendaraan cerdas masih terbatas. Mobil Porsche yang dikemudikan Then tentu dilengkapi sistem keamanan canggih, namun kecerobohan manusia yang dipengaruhi zat tertentu mampu mem bypass semua proteksi tersebut.
Perbandingan dengan regulasi di Indonesia juga menarik. Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi tegas bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol. Namun, kasus di Singapura ini menunjukkan bagaimana pengadilan setempat sangat berhati-hati dalam menerima pembelaan kesehatan mental jika pelaku secara sukarela mabuk. Hakim menolak laporan kesehatan yang diajukan pasca-kejadian untuk meringankan hukuman.
Hakim Distrik Koo Zhi Xuan dengan tegas menyatakan bahwa mengemudi sambil mabuk merupakan perilaku tidak bertanggung jawab dan menjadi momok bagi masyarakat yang harus diberi efek jera. "Minum dan menyetir lalu mengalami kecelakaan serius membuat pengadilan harus sangat hati-hati terhadap klaim psikiatris, terutama ketika bukti tidak membedakan gangguan karena penyakit mental dan gangguan akibat mabuk sukarela," ujar Hakim Koo.
Tim pengacara dari Invictus Law sempat meminta laporan penilaian kelayakan untuk Perintah Perawatan Wajib (MTO), merujuk laporan dari Institute of Mental Health yang menemukan kaitan antara depresi berat klien mereka dengan pelanggaran tersebut. Namun, hakim menolak karena diagnosis depresi baru diberikan setelah kejadian, dan Then mengaku mengonsumsi antihistamin atau pil tidur sebelum minum alkohol.
Ke depan, tren hukum di negara maju seperti Singapura mengarah pada penolakan excusable defense bagi pelaku pelanggaran lalu lintas akibat alkohol. Bagi industri otomotif di Indonesia, insiden ini mendorong urgensi integrasi sistem ADAS (Advanced Driver Assistance Systems) yang lebih agresif, seperti lane-keeping assist dan driver monitoring system, guna mencegah kendaraan melaju melawan arah atau menembus barier.
Teknologi telematika dan kotak hitam kendaraan (black box) diprediksi akan menjadi standar wajib di masa depan untuk memastikan akuntabilitas pengemudi. Bagi konsumen Indonesia, memilih kendaraan dengan fitur deteksi kantuk dan pelacakan GPS real-time bukan lagi sekadar gimmick, melainkan kebutuhan nyata demi keselamatan bersama di jalan raya.