Ketua DPR Puan Maharani menilai insiden peledakan bom di Madrasah Aliyah Negeri 3 Padang pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 11.30 WIB, bukan sekadar kenakalan remaja. Peristiwa yang melibatkan siswa berinisial R, 17 tahun, menjadi sinyal bahwa persoalan anak muda di era digital telah bergeser ke arah perilaku berisiko tinggi.
Puan menyatakan kasus tersebut menunjukkan perubahan mendasar pada karakter masalah remaja. Ancaman keselamatan banyak orang kini bisa muncul dari dalam lingkungan sekolah sendiri. Tindakan R tidak dapat dibenarkan, tetapi kondisi mental pelaku harus menjadi perhatian utama dalam penanganannya.
R merupakan korban perundungan yang berlangsung sejak jenjang sekolah dasar. Polisi menemukan motif risak atau bullying sebagai latar belakang ledakan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris M. Yasin, menyebut perundungan verbal dan non-verbal terus dialami R hingga kini duduk di kelas 3 MAN.
Tekanan psikologis yang menumpuk membuat R nekat merakit dan meledakkan bahan peledak di sekolah. Juru Bicara Densus 88, Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan pelaku mempelajari cara membuat bahan peledak melalui internet secara mandiri. Orang tua tidak mengetahui aktivitas tersebut. Penyidik juga menduga R terinspirasi peristiwa bom di SMAN 72 Jakarta pada 2025.
Paparan konten kekerasan di ruang digital mempercepat eskalasi perilaku berisiko remaja. Isolasi sosial dan lemahnya komunikasi antara sekolah, keluarga, serta layanan kesehatan membiarkan faktor risiko tumbuh tanpa terdeteksi. Kasus Padang memperlihatkan kegagalan sistem pencegahan dini yang selama ini berjalan sektoral.
Bagi masyarakat Indonesia, peristiwa ini mengingatkan bahwa kekerasan di satuan pendidikan tidak lagi berwujud perkelahian fisik biasa. Ancaman kini datang dari akses bebas terhadap informasi berbahaya di internet. Orang tua dan guru kerap tertinggal dalam memahami dinamika psikologis anak di tengah transformasi digital.
Dampaknya meluas ke seluruh ekosistem pendidikan nasional. Sekolah dituntut tidak hanya mencerdaskan secara akademis, tetapi juga memantau kesehatan mental peserta didik. Pemerintah daerah perlu menyiapkan layanan konseling terintegrasi dengan aparat keamanan agar sinyal bahaya dapat ditangkap sejak dini.
Puan mendorong pemerintah menyusun strategi nasional pencegahan perilaku berisiko pada anak dan remaja. Kebijakan pendidikan, kesehatan, pelindungan anak, keamanan digital, dan pembinaan keluarga harus digabung dalam satu kerangka nasional. Pendisiplinan atau penegakan hukum pascaperistiwa dinilai tidak cukup untuk mengatasi akar masalah.
“Berbagai persoalan yang selama ini dipandang sebagai kenakalan remaja telah berkembang menjadi perilaku berisiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan banyak orang,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2026. Ia menekankan pemulihan mental korban harus menjadi prioritas meski tindakannya melanggar hukum.
Polri bersama Densus 88 masih mendalami motif peledakan tersebut. R mengaku tidak berniat meledakkan bom, namun tekanan mental memaksanya mengambil tindakan di depan lingkungan pergaulan. Polisi memandang aksi itu sebagai cara pelaku menunjukkan jati diri setelah lama tertekan.
Ke depan, koordinasi antarlembaga menjadi kunci mencegah terulangnya tragedi serupa. Sistem yang menghubungkan sekolah, fasilitas kesehatan, pemda, hingga kementerian perlu dibangun dengan mekanisme kerja jelas. Tanpa perubahan paradigma berbasis pencegahan, Indonesia berpotensi menghadapi ancaman serupa di wilayah lain.
Tren perundungan yang berujung kekerasan ekstrem menuntut kewaspadaan kolektif. Orang tua dituntut lebih aktif memantau aktivitas daring anak, sementara sekolah wajib membuka saluran pelaporan yang aman. Negara tidak boleh lagi menangani perlindungan anak secara terpisah-pisah antar kementerian.