Pengamat kebijakan publik dari The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, menegaskan bahwa perbaikan sistem pemilihan kepala daerah tidak boleh hanya berhenti pada perdebatan mekanisme pencoblosan. Menurutnya, esensi dari demokrasi lokal terletak pada kemampuan warga untuk secara langsung menentukan pemimpin daerahnya. Hal ini disampaikan dalam diskusi diseminasi bertajuk "Menakar Masa Depan Demokrasi Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pilkada" yang digelar secara daring pada Rabu pekan ini.
Arfianto menilai, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) justru memunculkan jurang persepsi antara elite politik dengan masyarakat akar rumput. Di satu sisi, elite berargumen soal efisiensi anggaran dan waktu. Di sisi lain, masyarakat melihat hak pilih langsung sebagai instrumen sakral untuk membangun akuntabilitas kepala daerah.
Kontestasi politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pilkada memang memicu dinamika baru di ranah legislatif. Rencana revisi Undang-Undang Pemilu menjadi ajang uji coba bagi komitmen partai politik dalam menjaga ruang partisipasi warga. Sayangnya, narasi yang berkembang di level elit sering kali bertumpu pada hitung-hitungan administratif, bukan pada substansi pendidikan politik masyarakat.
Berdasarkan kajian internal TII, mayoritas warga negara masih menginginkan pilkada yang memberikan ruang partisipasi langsung. Hak memilih dipandang bukan sekadar prosedur formal, melainkan bagian tak terpisahkan dari hak politik warga negara yang berfungsi menguatkan legitimasi demokrasi. Ketika ruang tersebut tergerus, risiko terbentuknya oligarki lokal semakin besar.
Pola ini bukan kali pertama terjadi dalam sejarah reformasi Indonesia. Setelah era Orde Baru, desentralisasi dan pilkada langsung menjadi simbol pembebasan politik dari sentralisasi kekuasaan. Oleh karena itu, setiap usulan pengubahan mekanisme pilkada harus dikaji matang melalui kacamata kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan sesaat para aktor politik.
Bagi pembaca dan pemilih di Indonesia, gesekan antara wacana efisiensi dan partisipasi ini membawa implikasi nyata terhadap kualitas wakil rakyat di daerah. Jika mekanisme pemilihan dikembalikan ke DPRD tanpa reformasi tata kelola partai, potensi politik transaksional antarfraksi di parlemen lokal akan menguat. Masyarakat bisa kehilangan kendali terhadap siapa yang sebenarnya memimpin wilayah mereka.
Peneliti Populi Center, Dimas Ramadhan, menyoroti bahwa peningkatan kualitas pilkada tidak akan berjalan tanpa pembenahan di tubuh partai politik sendiri. Kaderisasi yang berkelanjutan dan seleksi calon kepala daerah yang transparan menjadi prasyarat mutlak. Tanpa tiga kondisi utama yakni reformasi internal, kaderisasi berkelanjutan, serta tata kelola organisasi yang akuntabel, partai hanya akan melahirkan pemimpin yang rentan terhadap praktik korupsi politik.
Di sisi lain, persoalan mahar politik dan biaya kampanye yang tak transparan kerap menjadi sumber degradasi integritas demokrasi lokal. Penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta regulasi pembiayaan kampanye yang ketat diperlukan agar calon pemimpin daerah tidak terjebak dalam jeratan utang politik saat menjabat. Transparansi dana politik adalah kunci utama menekan konflik kepentingan di birokrasi daerah.
"RUU Pemilu ke depan perlu dibahas dengan melibatkan publik secara luas agar perubahan kebijakan benar-benar substansial dan mampu memperkuat kualitas demokrasi," tegas Arfianto dalam paparannya. Ia mengingatkan bahwa revisi undang-undang tidak boleh dilakukan secara tertutup oleh segelintir elite di Senayan.
Sementara itu, Dosen Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta, M. Busyro Asmuni, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pendidikan politik. "Institusi pendidikan, lembaga NGO, lembaga kajian, dan organisasi masyarakat sipil punya tanggung jawab untuk membangun masyarakat sadar politik," ujar Busyro. Upaya ini diyakini mampu meredam praktik politik uang yang masih mengakar di berbagai daerah.
Ke depan, langkah konkret yang diperlukan adalah memastikan draf revisi UU Pemilu menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, bukan sekadar kompromi antarpartai. Partisipasi publik dalam tahap legislasi akan menjadi filter alami bagi kebijakan yang berpotensi mereduksi hak politik warga.
Tren demokrasi lokal di Indonesia kini berada di titik krusial. Jika reformasi diarahkan pada perbaikan tata kelola dan pengawasan, pilkada akan menghasilkan pemimpin yang lebih berintegritas. Sebaliknya, jika efisiensi administratif dijadikan alasan utama untuk memangkas ruang partisipasi, Indonesia berisiko memundurkan jarum demokrasi yang telah susah payah dibangun selama dua dekade terakhir.