Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa evaluasi terhadap Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tidak boleh lagi berpangku pada besaran serapan anggaran semata. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat kerja antara Komisi XIII dengan KemenHAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu pekan ini.
Politisi yang akrab disapa Rieke itu mengingatkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 telah mengamanatkan KemenHAM sebagai penggerak perubahan tata kelola HAM secara nasional. Oleh karena itu, indikator keberhasilan lembaga tersebut harus bertumpu pada percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, penguatan kepatuhan HAM dalam jalannya pemerintahan, serta efektivitas koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Lahirnya KemenHAM melalui Perpres 156/2024 merupakan jawaban atas amanat konstitusi untuk memperkuat kehadiran negara dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Mandat tersebut menempatkan KemenHAM bukan sekadar kementerian administratif, melainkan lembaga yang harus menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM melalui perumusan kebijakan, pelayanan publik, penanganan pengaduan, hingga pembelaan hak warga negara.
Dalam pelaksanaan tugasnya, kementerian yang dipimpin oleh Menteri HAM ini juga bertanggung jawab atas penilaian, kepatuhan, penguatan instrumen HAM, koordinasi lintas sektor, dan pengawasan pelaksanaan tugas secara nasional. Kerangka kerja yang luas ini menuntut sistem pengukuran kinerja yang presisi dan berorientasi pada dampak nyata, bukan sekadar output administratif.
Peringatan legislator tersebut muncul di tengah laporan capaian keuangan KemenHAM pada Tahun Anggaran 2025 yang patut diapresiasi. Dengan pagu efektif mencapai Rp441,18 miliar, kementerian berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp434,01 miliar atau setara 98,37 persen. Target prioritas nasional juga terealisasi sebesar 95,45 persen.
Kendati demikian, Rieke menekankan bahwa angka serapan anggaran yang tinggi tidak otomatis berarti hak konstitusional warga terlindungi secara maksimal. Tata kelola KemenHAM memang mencatatkan performa gemilang dari sisi administratif, dengan aset mencapai Rp143,37 miliar dan ekuitas Rp140,88 miliar. Nilai Indeks Pengelolaan Perbendaharaan Negara (IPPN) berada di posisi 98,43, disertai penyelesaian 100 persen tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Paradoks yang sering terjadi di birokrasi Indonesia adalah tingginya penyerapan anggaran yang belum diiringi perbaikan kualitas layanan publik di akar rumput. Bagi masyarakat luas, khususnya kelompok rentan, keberadaan KemenHAM baru bermakna jika sistem pengaduan berjalan cepat dan perlindungan hukum terasa nyata.
Salah satu instrumen yang diproyeksikan menjadi ujung tombak pelayanan adalah Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SIMASHAM). Rieke meminta sistem yang mulai beroperasi pada Juli 2026 tersebut benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelayanan publik yang responsif, bukan sekadar inovasi digital yang menguap setelah peluncuran.
"Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah APBN benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat," tegas Rieke dalam keterangannya. Pernyataan ini menegaskan bahwa transformasi kelembagaan harus berujung pada rasa keadilan, bukan sekadar pemenuhan target teknokratis.
Dalam rapat kerja tersebut, Rieke turut menyodorkan tiga rekomendasi konkret kepada KemenHAM. Ia meminta penyelarasan seluruh indikator kinerja dengan mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024. Selain itu, integrasi SIMASHAM, Satu Data HAM, serta sistem penilaian kepatuhan HAM harus dipercepat sebagai basis koordinasi nasional yang terpadu.
Penguatan fungsi pengawasan DPR juga menjadi rekomendasi penting agar transformasi kelembagaan KemenHAM menghasilkan perubahan nyata dalam perlindungan hak konstitusional warga negara. Langkah ini krusial agar lembaga baru tersebut tidak terjebak dalam rutinitas birokratis yang melemahkan esensi pendiriannya.
Ke depan, KemenHAM memiliki pekerjaan rumah besar berupa penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2026–2030 dan peluncuran Indeks HAM Indonesia. Pengembangan Satu Data HAM serta digitalisasi pengaduan melalui SIMASHAM harus dikelola secara berkesinambungan agar tercipta ekosistem pemerintahan yang berbasis HAM.
Di sisi lain, penguatan kesadaran HAM kepada lebih dari 256 ribu masyarakat melalui penerbitan 153.016 sertifikat menunjukkan upaya edukasi yang masif. Namun, capaian tersebut baru menjadi fondasi. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan budaya HAM mengakar dalam setiap kebijakan sektoral, sehingga negara benar-benar hadir untuk melindungi setiap warga tanpa kecuali.