Nasional

RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Janji Prabowo Terancam Tak Terealisasi

Ringkasan

  • DPR dan pemerintah hingga pertengahan Juli 2026 belum memulai pembahasan resmi RUU Perampasan Aset meski masuk Prolegnas Prioritas, karena masih tahap serap aspirasi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah hingga pertengahan Juli 2026 belum memulai pembahasan resmi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, meskipun regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menepis kabar bahwa lembaga legislatif menolak membahas beleid antikorupsi itu, dengan alasan proses masih berada pada tahap penyerapan aspirasi.

Komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset kembali mencuat setelah munculnya kasus pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menyusul hebohnya peristiwa tersebut, Komisi III DPR menggelar konferensi pers untuk menegaskan bahwa pembahasan draf tersebut tetap berjalan. Kenyataannya, Ketua Komisi III Habiburokhman belum juga mengumumkan jadwal pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang menjadi pintu masuk pembahasan formal di parlemen.

Wacana pembentukan payung hukum perampasan aset bukanlah barang baru di republik ini. Jejak intelektualnya sudah tercatat sejak 2008, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi gagasan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009. Setahun berselang, pembahasan di tingkat pemerintah bergulir hingga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) merampungkan naskah akademis bertebal hampir 200 halaman pada 2012.

Regulasi yang dirancang untuk memiskinkan koruptor itu telah melewati tiga periode kepresidenan, mulai dari SBY, Joko Widodo (Jokowi), hingga Prabowo Subianto yang memimpin sejak 2024. Di era Jokowi, surat presiden (surpres) sempat dilayangkan ke DPR pada 2023 untuk mempercepat pembahasan. Sayangnya, momentum tersebut pudar seiring berlangsungnya Pemilu 2024 tanpa ada kelanjutan pembicaraan tingkat pertama.

Presiden Prabowo Subianto sempat memberi angin segar pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025. Dia berpidato mendukung penuh RUU Perampasan Aset sebagai wujud janji kampanye memberantas korupsi. Atas usulan Komisi III, beleid ini masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada 9 September 2025, namun tidak pernah disentuh secara serius hingga tahun berganti.

Ketiadaan undang-undang perampasan aset yang definitif membuat Indonesia tertatih-tatih dalam memulihkan kerugian negara. Tanpa instrumen hukum ini, aparat penegak hukum kerap kesulitan menyita harta kekayaan hasil tindak pidana yang disamarkan melalui pihak ketiga. Masyarakat luas menjadi pihak yang paling dirugikan karena dana publik yang dikorupsi sulit kembali ke kas negara untuk pembangunan.

Di tingkat regional Asia Tenggara, beberapa negara tetangga sudah lebih dulu memiliki mekanisme hukum serupa yang memungkinkan negara mengambil alih aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan tetap. Kelambanan DPR mencerminkan rendahnya urgensi politik untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang sudah mangkrak belasan tahun.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pola maju mundur pembahasan RUU ini sebagai pertanda buruk bagi reformasi hukum. Dia menyinggung janji pengesahan yang dilontarkan pada 2025, namun mendekati Agustus 2026, draf tersebut masih tertidur. Menurut Boyamin, DPR kerap menggunakan momentum reses untuk menghentikan pembahasan yang sedang hangat.

Saan Mustopa dari fraksi NasDem sebelumnya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan prioritas legislasi tahun 2026. "Kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ucapnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7). Pernyataan senada disampaikan Habiburokhman yang berencana mengundang akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum di Indonesia, meniru pola pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, Boyamin mempertanyakan alasan pengkajian berulang yang selalu dilontarkan pembuat undang-undang. "RUU ini sudah matang sejak tahun 2008 loh, tinggal mengesahkan aja kok," tegasnya. Dia menuntut DPR membuktikan keseriusan dengan mengesahkan beleid tersebut tanpa dalih studi lanjutan yang bertele-tele.

Langkah konkret dari Komisi III ke depan bergantung pada kepastian pembentukan Panja yang hingga kini belum dijadwalkan. Habiburokhman mengaku masih akan mengundang praktisi dan akademisi untuk memberikan representasi pemikiran sebelum draf dibahas di tingkat panitia kerja. Proses ini diprediksi memakan waktu panjang mengingat kompleksitas undangan lintas perguruan tinggi.

Apabila RUU Perampasan Aset kembali gagal disahkan hingga akhir 2026, janji pemberantasan korupsi era Prabowo terancam hanya menjadi retorika politik belaka. Aktivis antikorupsi berjanji akan terus mengawal dan menekan parlemen agar tidak lagi bermain pingpong dengan nasib beleid yang krusial bagi pemulihan aset negara tersebut.

Mengapa Ini Penting

Ketiadaan UU Perampasan Aset selama belasan tahun membuat Indonesia kehilangan triliunan rupiah potensi pendapatan negara yang mengendap di tangan koruptor dan kartel kejahatan. Masyarakat kelas menengah ke bawah secara langsung merasakan dampaknya karena alokasi anggaran publik menjadi berkurang akibat tidak adanya pemulihan aset yang efektif. Kegagalan DPR mengesahkan beleid ini akan memperparah defisit kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif yang dianggap melindungi kepentingan elite. Di sisi lain, pengesahan yang cepat justru dapat menjadi instrumen pendongkrak integritas sistem hukum nasional di mata investor global.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit