Mataram, NTB – Kuasa hukum MR, pelajar 15 tahun yang menjadi tersangka dalam tragedi santri terbakar di Lombok Tengah, menegaskan peristiwa mematikan tersebut bukan tindakan sengaja. Moh. Dani Gaos Abd. Razak dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot Keadilan (LBH PADI) menyampaikan kesimpulan itu di Mataram, Rabu, berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan langsung kliennya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan narasi yang sempat mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Dani menjelaskan pihaknya menandatangani surat kuasa pada Selasa (14/7) dan langsung melakukan pengumpulan fakta untuk membangun pembelaan.
Latar belakang kejadian bermula dari aktivitas santri yang hendak mengecat salah satu ruangan pondok pesantren. Menurut keterangan MR, mereka menggunakan bahan bakar pertalite sebagai campuran cat lantaran tiner tidak tersedia di lingkungan pondok.
Api kemudian membesar secara tak terduga ketika cairan pertalite berada dekat sumber api. Sumber api itu sendiri digunakan sejumlah santri untuk membengkokkan kayu ketapel. Kondisi tersebut menjadikan peristiwa berubah dari aktivitas rutin menjadi insiden kebakaran dalam sekejap.
Kepanikan melanda ruangan saat kobaran membesar. Sebagian santri berhasil keluar, namun tiga orang sempat terjebak di dalam. Mereka akhirnya dievakuasi dan dilarikan ke fasilitas kesehatan, tetapi satu korban meninggal dunia akibat luka bakar.
Penetapan tersangka oleh Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB menyeret dua nama. Selain MR, aparat juga menjerat AMR (55), pimpinan pondok pesantren. Pasal yang dikenakan ialah Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara menggantung bagi keduanya berdasarkan pasal tersebut yang mengatur kelalaian menyebabkan kematian dan luka berat. Penerapan UU KUHP baru menunjukkan bahwa kasus di lingkungan pendidikan keagamaan kini mendapat sorotan hukum ketat, termasuk tanggung jawab pengelola terhadap keselamatan anak didik.
Masyarakat Indonesia perlu membaca kasus ini sebagai pengingat akan bahaya cairan mudah terbakar di area padat hunian. Pesantren sebagai institusi dengan ribuan penghuni wajib memiliki prosedur keamanan bahan berbahaya. Kelalaian kecil bisa berujung tragedi nyawa.
"Kami dapat meluruskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan yang membuat klien kami membakar temannya," ucap Dani merujuk pada keterangan MR yang konsisten sejak pemeriksaan awal. Ia menambahkan fakta-fakta dari lokasi kejadian akan menjadi tulang punggung pembelaan di persidangan nanti.
Dani juga menyoroti bahwa kliennya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi, sehingga proses hukum masih menyisakan celah administratif. Hal itu menjadi catatan tersendiri bagi tim kuasa hukum untuk mengawal prosedur sesuai asas peradilan anak.
Ke depan, Polda NTB telah mengambil alih penanganan kasus pasca-RDP Komisi III. Kejaksaan Tinggi NTB pun menunggu pelimpahan berkas untuk langkah penuntutan. Perkembangan ini akan menentukan apakah MR akan menjalani sidang di pengadilan anak atau memperoleh diversi.
Tren penegakan hukum terhadap insiden di pondok pesantren diprediksi makin transparan seiring pengawasan legislatif. Rekomendasi perbaikan sistem keamanan di asrama harus menyusul agar peristiwa serupa tidak terulang di wilayah lain di Indonesia.