Penertiban bangunan liar di pinggir Jalan Kerja Bakti, RT 01/RW 02, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dilakukan oleh 160 personel gabungan pada hari Rabu. Tindakan ini menyasar tujuh bangunan ilegal serta sejumlah lapak yang selama ini dijadikan gudang barang dagangan pedagang kaki lima, toilet umum, hingga kios berjualan.
Operasi penertiban tersebut berjalan tertib karena proses sosialisasi dan pendekatan langsung telah dilaksanakan jauh sebelumnya. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Makasar, Robinhot Butar Butar, menyebutkan pihaknya telah melakukan pendekatan door-to-door kepada para pedagang agar mengosongkan bangunan secara sukarela.
Lahan yang digusur tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jasa Marga. Camat Makasar, Dimas Prayudi, menjelaskan bahwa penertiban bermula dari permohonan resmi kedua institusi tersebut untuk mengembalikan fungsi ruang milik publik yang telah terokupasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 07/2007 tentang Ketertiban Umum, pendirian bangunan di atas aset negara tanpa izin sah merupakan pelanggaran. Para pedagang sempat meminta penundaan penertiban dengan alasan masih berjualan perlengkapan sekolah, seperti buku, tas, dan sepatu. Satpol PP awalnya memaklumi dan memberikan kelonggaran waktu.
Namun, permintaan penundaan kembali diajukan hingga 30 Juli 2026. Menurut Robinhot, penguluran waktu tersebut hanya akan memperpanjang konflik kepentingan di lapangan. Pihaknya kemudian menolak permohonan tersebut dan langsung melaksanakan penertiban demi kepastian hukum dan penataan ruang ibu kota.
Bagi 50 pedagang yang menggunakan lahan tersebut, penertiban ini berarti perubahan drastis pada pola berjualan mereka. Pemerintah daerah tidak serta-merta melarang mereka berdagang, melainkan mengarahkan para pedagang ke Pasar Embrio atau Lokasi Binaan (Lokbin) Makasar yang memiliki legalitas resmi.
Upaya relokasi ini mencerminkan tantangan penataan kota di Indonesia yang kerap berbenturan dengan isu perekonomian mikro. Di berbagai wilayah Jabodetabek, konflik antara penggunaan lahan publik untuk hunian atau niaga liar dengan rencana tata ruang kota telah menjadi dinamika rutin. Penataan tanpa solusi alternatif kerap memicu protes sosial, namun pendekatan yang menyediakan lokbin terbukti lebih mudah diterima warga.
Di sisi lain, penertiban di Makasar juga menjadi sinyal bagi lahan ilegal lain di sekitarnya. Tercatat masih ada 80 bangunan liar di RW 04 yang berseberangan dengan lokasi penertiban. Lahan milik PT Jasa Marga itu saat ini difungsikan sebagai hunian dan gudang penyimpanan barang bekas, yang berpotensi mengganggu aset strategis perusahaan pelat merah.
"Sebelum penertiban, kita sudah sosialisasi terlebih dulu pada para pemilik bangunan. Mereka memahami sehingga ketika ditertibkan, kondisinya sudah kosong," tutur Dimas Prayudi. Kesadaran para pemilik bangunan mempermudah kerja 160 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, PPSU, Dinas SDA, Dinas Bina Marga, hingga TNI/Polri.
Dimas menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pedagang berjualan asalkan lahan yang digunakan resmi. "Dari 50 pedagang yang ada, saat ini sudah 37 yang mendaftar untuk masuk ke Lokbin Makasar. Kami harap sisanya segera mendaftar agar bisa berjualan di dalam Lokbin," ungkapnya.
Setelah lahan berhasil ditertibkan, Pemerintah Kota Jakarta Timur akan mengembalikan fungsi ruang tersebut sebagai jalur hijau atau taman kota. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI dalam memperluas ruang terbuka hijau di tengah padatnya permukiman ibu kota.
Ke depan, pengawasan terpadu akan terus diintensifkan agar lahan negara tidak kembali diokupasi. Koordinasi antara pengelola lokbin dan para pedagang juga akan diperkuat supaya seluruh 50 pedagang terfasilitasi dengan baik. Penataan serupa diproyeksikan menyentuh RW 04 sebagai kelanjutan dari pembersihan aset PT Jasa Marga dan Pemprov DKI di Koridor Makasar.