Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Barat secara resmi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dan responsif dalam menekan angka kekerasan berbasis gender yang masih menjadi tantangan di wilayah urban.
Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat, Dian Anggraini Susanthy, menegaskan pentingnya peran serta warga dalam mendeteksi dini tindak kekerasan. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melakukan koordinasi dengan Posko Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) atau petugas di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) setempat jika membutuhkan pendampingan atau pelaporan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian dalam rangkaian kegiatan gerakan penyuluhan keluarga serentak tahun 2026 yang berlangsung di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa sinergi lintas elemen masyarakat sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan diskriminatif maupun kekerasan.
Untuk mempermudah akses layanan, pemerintah menyediakan hotline pengaduan dan konsultasi di nomor 085217866445. Layanan ini dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat. Dian juga menambahkan bahwa PPPA, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PPAPP DKI Jakarta, berkomitmen memberikan pendampingan hukum hingga psikologis bagi para korban.
Khusus di Jakarta Barat, terdapat delapan pos pengaduan yang tersebar di berbagai lokasi strategis, seperti Pos Alur Kemuning, Pos Jatipulo Akur, hingga Pos Cengkareng Utama. Fasilitas ini disiapkan untuk menangani berbagai bentuk kasus, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, perundungan pada anak, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Melalui kampanye berkelanjutan ini, pemerintah berharap kesadaran warga dalam melaporkan tindak kekerasan dapat meningkat. Dengan pelaporan yang cepat dan tepat, penanganan kasus dapat dilakukan sedini mungkin guna meminimalisir dampak traumatik bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku di tengah masyarakat.