Pemerintah secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi seluruh golongan pelanggan pada periode Triwulan III tahun 2026, yang mencakup bulan Juli hingga September. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika pasar global yang terus berubah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing sektor industri di Indonesia. Dengan adanya kepastian tarif ini, pelaku usaha diharapkan dapat lebih leluasa dalam merencanakan kegiatan operasional mereka tanpa khawatir akan lonjakan biaya produksi.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut didasarkan pada empat parameter utama, yakni kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Pada periode Triwulan III 2026, realisasi parameter ekonomi makro mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP di angka USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA senilai USD70 per ton. Meskipun formula tarif menunjukkan potensi adanya penyesuaian, pemerintah tetap memilih opsi tarif tetap demi meminimalisir dampak ekonomi bagi masyarakat.
Kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga prasejahtera, pelaku UMKM, hingga industri kecil dipastikan tetap mendapatkan tarif yang terjangkau tanpa ada kenaikan sama sekali.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan instruksi pemerintah sepenuhnya. PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan keandalan pasokan listrik guna mendukung produktivitas ekonomi nasional, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari stabilitas tarif yang terjaga.