Pengadilan koroner di Singapura menetapkan bahwa kematian seorang teknisi kereta api, Mohammed Fairuz Razali (38), akibat kecelakaan tunggal saat berkendara menuju tempat kerja disebabkan oleh pengaruh zat terlarang. Koroner menyimpulkan bahwa korban sempat mengonsumsi campuran narkoba, termasuk metamfetamin dan etomidate, yang secara signifikan menurunkan kemampuannya dalam mengendalikan sepeda motor pada malam kejadian, 18 Juli 2025.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Bedok North Road sekitar pukul 22.55 waktu setempat. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban tiba-tiba oleng ke arah kiri, lalu melakukan koreksi berlebihan ke kanan hingga menabrak pembatas jalan. Korban ditemukan tergeletak dengan helm masih terpasang oleh pengguna jalan lain yang kemudian memberikan pertolongan pertama sebelum ambulans tiba di lokasi.
Meskipun pihak keluarga, terutama sang istri, bersikeras bahwa suaminya tidak pernah menggunakan narkoba atau perangkat rokok elektrik (vape), fakta medis berkata lain. Laporan toksikologi menunjukkan adanya jejak amphetamine—produk turunan dari metamfetamin—serta diazepam, nitrazepam, paracetamol, dan etomidate dalam darah serta urine korban. Pihak rumah sakit juga telah mengonfirmasi bahwa etomidate tidak diberikan kepada korban selama proses resusitasi di rumah sakit.
Investigasi teknis terhadap kendaraan korban tidak menemukan adanya kerusakan mekanis yang signifikan pada sistem pengereman maupun ban, sehingga dugaan kegagalan fungsi motor dapat dikesampingkan. Dengan kondisi kendaraan yang layak jalan, fokus penyelidikan beralih pada pengaruh zat kimia yang dikonsumsi korban sebelum memulai giliran kerja malamnya.
Istri korban, yang memiliki empat orang anak, menggambarkan mendiang sebagai sosok suami dan ayah yang penuh kasih. Ia menyebutkan bahwa suaminya memang sempat mengeluhkan nyeri kaki akibat kecelakaan kecil beberapa hari sebelumnya dan sempat meminum obat flu sebelum berangkat. Namun, temuan laboratorium mengenai keberadaan zat-zat terlarang dalam sistem tubuh korban tetap menjadi dasar utama dalam keputusan hukum koroner tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan zat yang dapat memengaruhi kesadaran saat berkendara. Meskipun korban dikenal memiliki riwayat kesehatan seperti asma, kombinasi obat-obatan terlarang yang ditemukan dalam sistem tubuhnya menjadi faktor krusial yang menyebabkan hilangnya kendali atas kendaraan, yang akhirnya berujung pada kecelakaan fatal tersebut.