Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto melayangkan protes keras terhadap terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang mengubah struktur organisasi Kementerian Kehutanan itu ditandatangani pada 13 Juli, tepat dua hari setelah Menteri Raja Juli Antoni berangkat tugas ke luar negeri.
Dalam rapat kerja di kompleks parlemen pada Selasa (14/7), Titiek menyoroti cara penandatanganan yang dinilai ceroboh. Putri Presiden kedua RI Soeharto tersebut mempertanyakan logika administratif ketika pimpinan kementerian tidak berada di dalam negeri, namun sebuah peraturan menteri resmi meluncur dengan tanda tangan basah.
Permenhut 9/2026 merevisi Permenhut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan. Revisi ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur internal pasca perubahan nomenklatur dan pembagian tugas di lingkungan kementerian tersebut.
Kunjungan kerja Raja Juli Antoni ke luar negeri dimulai pada 11 Juli. Kepergian menteri tersebut menjadi sorotan karena bertepatan dengan proses penerbitan regulasi internal yang cukup krusial bagi tata kelola hutan nasional.
Sistem administrasi negara sebenarnya memungkinkan penandatanganan dokumen oleh menteri secara elektronik melalui sistem terintegrasi Kementerian Hukum. Namun, Titiek menemukan adanya tanda tangan basah yang seharusnya dilakukan langsung oleh pejabat bersangkutan, bukan melalui perantara.
Polemik ini bukan sekadar masalah prosedur kecil. Keabsahan sebuah peraturan menteri menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang berurusan dengan sektor kehutanan, mulai dari perizinan hingga tata kelola kawasan konservasi.
Bagi pelaku usaha kehutanan dan pemerintah daerah, ambiguitas status Permenhut dapat memicu tumpang tindih kebijakan. Apalagi aturan ini mengatur organisasi dan tata kerja, yang menjadi pondasi operasional seluruh satuan kerja kementerian.
Di Indonesia, transformasi digital administrasi negara sudah digaungkan melalui Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kendati begitu, praktik di lapangan sering menemui hambatan ketika koordinasi antarlembaga belum matang, sehingga celah prosedur seperti ini mudah muncul.
"Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali? Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13 Juli kan? Kok bisa kayak gitu?" ujar Titiek dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
Merespons kecurigaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenhut Mahfudz menjelaskan penandatanganan dilakukan lewat tanda tangan elektronik (TTE) pada sistem Kementerian Hukum. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut belum resmi diundangkan meski telah beredar di internal.
Pernyataan Mahfudz langsung dibantah salah satu anggota Komisi IV yang hadir secara daring. Anggota tersebut menunjukkan lembar Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468 yang memuat nomor pengundangan resmi. "Coba dibaca, berita negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468," katanya.
Ke depan, Komisi IV dipastikan akan memanggil langsung Raja Juli Antoni untuk mengklarifikasi rentang waktu penandatanganan. Penguatan sistem TTE serta audit keabsahan regulasi bakal menjadi agenda krusial agar persoalan administratif serupa tidak lagi menjerumuskan menteri sendiri.