Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menginstruksikan seluruh instansi pemerintah federal untuk meninggalkan terminologi 'Artificial Intelligence' (AI) atau kecerdasan buatan dalam setiap komunikasi maupun dokumen resmi. Melalui perintah eksekutif yang ditandatangani pada Selasa (29/9), seluruh kementerian dan lembaga federal kini diwajibkan menggunakan istilah 'Kecerdasan Super' atau disingkat 'SI'. Langkah ini menandai perubahan narasi besar-besaran Washington dalam memandang masa depan teknologi.
Perubahan nomenklatur ini mencakup berbagai spektrum administrasi, mulai dari korespondensi internal, dokumen kebijakan, hingga materi publikasi non-hukum. Pemerintah AS menegaskan bahwa terminologi lama dianggap tidak lagi memadai untuk menggambarkan lompatan teknologi yang sedang terjadi. Gedung Putih berargumen bahwa istilah baru ini lebih mampu merepresentasikan peluang besar serta potensi tak terbatas dari pengembangan teknologi yang saat ini dipimpin oleh Amerika Serikat.
Di balik kebijakan administratif ini, terdapat ambisi geopolitik yang kuat. Washington mengklaim sebagai negara pelopor dalam pengembangan teknologi ini selama lebih dari 70 tahun. Dengan mengubah istilah menjadi 'Kecerdasan Super', AS ingin memosisikan diri sebagai pemimpin global yang mendefinisikan ulang standar kecerdasan mesin di masa depan, sekaligus mempertegas bahwa inovasi yang lahir di tanah Amerika telah melampaui fase kecerdasan buatan konvensional.
Asisten Presiden untuk Sains dan Teknologi kini mengemban tugas krusial untuk menyusun definisi resmi mengenai 'Kecerdasan Super'. Definisi tersebut harus bersifat dinamis agar mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang bergerak cepat. Selain itu, mereka diwajibkan memetakan langkah-langkah eksekutif tambahan guna memastikan transisi terminologi ini diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh birokrasi federal.
Bagi industri teknologi global, langkah Trump ini tentu memicu perdebatan. Penggantian istilah bukan sekadar urusan semantik, melainkan upaya penguasaan narasi. Jika Amerika Serikat berhasil mempopulerkan istilah 'SI', maka standar global dalam riset dan regulasi teknologi kemungkinan akan mengikuti kiblat yang sama. Hal ini akan memaksa perusahaan teknologi multinasional untuk menyesuaikan materi pemasaran dan teknis mereka agar selaras dengan standar baru di pasar Amerika.
Perspektif Indonesia dalam menanggapi kebijakan ini cukup menarik. Selama ini, adopsi istilah 'Kecerdasan Buatan' sudah sangat melekat dalam ekosistem digital tanah air, baik di tingkat akademisi, pemerintah, hingga pelaku startup. Perubahan istilah di AS berpotensi menciptakan dikotomi bahasa dalam literatur teknologi, di mana Indonesia mungkin tetap bertahan dengan istilah konvensional atau justru ikut melakukan penyesuaian demi sinkronisasi dengan standar global yang baru.
Di Indonesia sendiri, pengembangan teknologi ini masih dalam tahap percepatan melalui berbagai strategi nasional. Penggunaan istilah yang konsisten sangat penting bagi regulator seperti Kominfo untuk menentukan batasan etika dan keamanan. Jika istilah 'Kecerdasan Super' diadopsi secara luas, pemerintah Indonesia perlu meninjau kembali apakah definisi tersebut relevan dengan konteks kebutuhan dan kedaulatan digital nasional.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa perubahan istilah ini bisa menjadi strategi branding untuk menarik investasi lebih besar. Dengan melabeli teknologi tersebut sebagai sesuatu yang 'super', pemerintah AS secara tidak langsung membangun ekspektasi pasar bahwa teknologi yang mereka kembangkan memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan kecerdasan buatan standar yang banyak dikembangkan di negara lain.
Namun, tantangan terbesar terletak pada standar teknis. Apakah perbedaan istilah ini akan memengaruhi regulasi teknis seperti standar keamanan, algoritma, atau privasi data? Jika setiap negara mulai menggunakan istilah dan definisi sendiri, fragmentasi regulasi teknologi global bisa menjadi kendala baru bagi kolaborasi internasional di masa depan.
Menilik sejarah, AS memang sering menjadi penentu standar global dalam teknologi. Perintah eksekutif ini mencerminkan betapa seriusnya Washington dalam mengawal narasi teknologi agar tetap berada dalam kendali mereka. Dunia kini menanti bagaimana definisi teknis 'Kecerdasan Super' akan dijabarkan dalam dokumen kebijakan federal yang akan datang.
Langkah selanjutnya dari Gedung Putih akan sangat dinantikan oleh para pelaku industri, terutama terkait bagaimana definisi ini diterapkan dalam batasan hukum. Jika definisi tersebut mencakup batasan etika yang ketat, maka perusahaan teknologi akan menghadapi tantangan baru dalam pengembangan produk mereka di wilayah Amerika Serikat.
Secara jangka panjang, tren ini diprediksi akan mengubah peta komunikasi teknologi dunia. Jika 'SI' berhasil menggantikan 'AI' dalam percakapan sehari-hari, maka kita sedang menyaksikan lahirnya era baru di mana teknologi tidak lagi dipandang sebagai sekadar alat bantu (buatan), melainkan entitas yang memiliki kemampuan super yang melampaui batasan tradisional.