Sistem pemberantasan korupsi di Indonesia kini berada di titik nadir yang membutuhkan perombakan fundamental. Dalam diskusi bedah buku "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi" di Jakarta, Senin (10/8/2026), tujuh tokoh nasional menyoroti betapa rapuhnya mekanisme penegakan hukum saat ini, yang dinilai tidak lagi efektif dalam menjerat pelaku rasuah secara sistematis.
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, menegaskan bahwa akar masalah utama terletak pada ketiadaan mekanisme kontrol yang memadai. Menurutnya, kewenangan besar tanpa pengawasan ketat hanya akan melahirkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Ia menekankan empat pilar integritas yang harus ditegakkan, yakni transparansi, akuntabilitas, ketiadaan konflik kepentingan, dan keadilan dalam proses hukum.
Saut secara tajam mengkritik KPK yang dinilai kehilangan taringnya. Kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut kini dianggap tidak digunakan secara maksimal. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan kekuatan KPK agar kembali menjadi garda terdepan, alih-alih membiarkan pelanggaran etik berkembang menjadi tindak pidana yang lebih destruktif bagi negara.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti kekacauan desain kelembagaan penegakan hukum. Saat ini, penyidikan perkara korupsi tersebar di tiga institusi: kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Fragmentasi kewenangan ini justru menciptakan hambatan koordinasi dan kontrol yang tidak efisien. Chairul mengusulkan sentralisasi penyidikan di bawah KPK, sementara fungsi penuntutan tetap berada di tangan kejaksaan.
Persoalan prioritas juga menjadi sorotan tajam dari mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Ia menilai aparat penegak hukum sudah kewalahan menangani ribuan perkara yang menumpuk. Tanpa manajemen yang memiliki skala prioritas dan target waktu yang jelas, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi formalitas belaka. Dahlan mengusulkan agar selama lima tahun ke depan, fokus utama penegakan hukum diarahkan untuk membersihkan internal aparat penegak hukum sendiri.
Pendekatan yang lebih progresif diusulkan oleh pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih. Ia mengingatkan aparat untuk tidak lagi pasif menunggu laporan atau sekadar pembuktian tindak pidana asal. Profil kekayaan yang tidak wajar, menurut Yenti, seharusnya menjadi pintu masuk utama penyidikan. Penggunaan data dari PPATK, transaksi perbankan, dan LHKPN harus dioptimalkan untuk membongkar jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya.
Yenti menegaskan agar penyidikan tidak boleh berhenti pada sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka saja. Seluruh tindak pidana asal yang saling berkaitan harus dibongkar secara menyeluruh. Hal ini penting agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih atau hanya menyasar kelompok tertentu demi kepentingan politik sesaat.
Senada dengan itu, advokat Petrus Selestinus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip hukum murni. Ia menuntut agar penegakan hukum berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan kalkulasi politik. Berdasarkan investigasi dua tahun yang dilakukan Kosmak terhadap enam perkara terkait, Petrus mendesak agar seluruh rangkaian tindak pidana dibongkar hingga tuntas secara profesional.
Sementara itu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruar Siahaan menyoroti independensi kekuasaan kehakiman sebagai pondasi utama. Baginya, kemandirian hakim bukan sekadar bebas dari tekanan politik, melainkan juga bebas dari praktik suap yang merusak keadilan. Ia mengusulkan penerapan metode audit kinerja bagi lembaga penegak hukum seperti Komisi Yudisial dan Kompolnas.
Langkah-langkah yang diusulkan para tokoh ini mencerminkan keresahan publik akan melemahnya upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Tantangan terbesar ke depan adalah kemauan politik pemerintah untuk melakukan evaluasi diri. Tanpa adanya pembenahan sistemik, pemberantasan korupsi akan terus terjebak dalam lingkaran setan yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Transformasi yang diusulkan, mulai dari audit aparat hingga penguatan kembali lembaga KPK, menjadi krusial. Tren ke depan menuntut transparansi digital dan integrasi data yang lebih kuat. Jika Indonesia gagal melakukan reformasi ini, korupsi yang sistemik akan terus menjadi hambatan utama bagi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dalam jangka panjang.