Pada Juli 2025, perusahaan kecerdasan buatan milik Elon Musk, xAI, secara diam-diam mengoperasikan 59 turbin gas alam di lokasi proyek pusat data Colossus 2 tanpa mengantongi izin udara bersih dari pemerintah federal Amerika Serikat. Mayoritas turbin tersebut—57 unit—berdiri di Southaven, Mississippi, sepelempar batu dari fasilitas utama di Memphis, Tennessee, yang mendukung chatbot Grok dan sistem AI lainnya.
Temuan Reuters berdasarkan korespondensi antara regulator dan perwakilan xAI menunjukkan bahwa emisi potensial dari mesin-mesin itu jauh melampaui ambang batas yang mewajibkan pengurusan izin federal. Yang paling memprihatinkan, turbin tersebut beroperasi di dekat komunitas mayoritas warga kulit hitam yang sudah menanggung beban penyakit paru-paru secara tidak proporsional tinggi menurut data pemerintah.
Ledakan permintaan listrik untuk pusat data AI mendorong banyak perusahaan membangun pembangkit listrik di luar jaringan (off-grid) dengan kecepatan yang mengabaikan pengawasan lingkungan. xAI sebelumnya hanya mengakui menjalankan 27 turbin tak berizin pada Januari lalu, namun jumlah sebenarnya hampir dua kali lipat dari pengakuan publik tersebut.
Di Mississippi, otoritas lingkungan setempat mengeluarkan izin untuk 41 turbin gas permanen pada Maret, hanya tiga pekan setelah sidang publik tunggal digelar. Persetujuan kilat seperti ini berbeda jauh dengan proses studi dampak lingkungan bertahun-tahun yang biasanya wajib bagi pembangkit terhubung jaringan.
Fenomena serupa terjadi di berbagai penjuru AS. Puluhan pembangkit off-grid untuk pusat data sedang diusulkan atau dibangun, dengan otoritas lokal kerap memangkas prosedur demi menarik investasi teknologi. Bagi xAI, klaster turbin sementara di Mississippi kini menjadi salah satu proyek listrik off-grid terbesar untuk pusat data di negara itu.
Bagi Indonesia, tren ini memberi pelajaran penting seiring melesatnya investasi pusat data di Tanah Air. Batam, Jakarta, dan kawasan lain mulai dipadati fasilitas komputasi awan yang rakus energi. Pemerintah memang menyorongkan konsep pusat data hijau, tetapi realitasnya banyak yang masih mengandalkan listrik dari pembangkit fosil.
Masalah keadilan lingkungan yang muncul di AS—di mana komunitas marginal menanggung polusi—punya paralel di Indonesia. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan warga pesisir kerap menjadi penerima dampak terburuk dari emisi industri, meski tidak dalam konteks rasial yang sama. Jika pengembang pusat data lokal mengambil jalan pintas izin seperti xAI, risiko kesehatan masyarakat sekitar bisa meningkat tajam.
Indonesia memiliki instrumen AMDAL dan izin lingkungan yang teoretis ketat, namun pengawasan lapangan sering kali longgar. Kehadiran turbin atau generator off-grid untuk memasok pusat data secara mandiri perlu diawasi agar tidak berubah menjadi zona pengorbanan bagi warga sekitar, seperti yang dikhawatirkan aktivis di Amerika.
“Skala pelanggaran ini mencengangkan. Ini pelanggaran Undang-Undang Udara Bersih yang sangat besar dan mengancam kesehatan publik,” tegas Patrick Anderson, pengacara dari Southern Environmental Law Center, yang mewakili kelompok sipil dalam gugatan terhadap xAI. Organisasi seperti NAACP dan Earthjustice ikut menuntut penghentian operasi turbin tersebut.
Ben King, analis Rhodium Group, menyebut konsentrasi pembangkit gas di satu lokasi itu sebagai hal yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk pasokan di belakang meteran. Sementara itu, Mary Rock dari Earthjustice memperingatkan bahwa pemerintah bisa menciptakan zona pengorbanan dengan membiarkan komunitas menghirup polusi ilegal demi kepentingan teknologi.
Gugatan terhadap xAI akan menentukan bagaimana hukum lingkungan diterapkan pada sektor AI yang tumbuh pesat. Departemen Kehakiman AS bahkan ikut campur, berargumen bahwa membatasi turbin dapat mengancam keamanan nasional karena sistem xAI mendukung operasi militer termasuk di Iran. EPA pun sedang mempertimbangkan kelonggaran regulasi untuk unit portabel sembari berjanji melindungi kesehatan.
Ke depan, permintaan komputasi AI dipastikan akan terus mendorong pembangunan pembangkit listrik privat. Indonesia harus menyiapkan payung hukum yang jelas agar investasi pusat data tidak mengorbankan kualitas udara warga. Tanpa pengawasan ketat, booming AI berisiko memperparah ketimpangan lingkungan di kedua belahan dunia.