Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek melalui akun resmi X-nya pada Jumat (21/8) mengungkapkan bahwa pemerintahnya telah mengajukan permintaan penerbitan red notice Interpol ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri. Permintaan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11 pada 14 Juli 2026 dalam perkara nomor 2026/108 Esas.
Dalam perkara tersebut, penuntutan dilakukan terhadap 35 terdakwa yang meliputi Netanyahu dan Moskovitch. Dakwaan yang diajukan mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan terhadap orang yang dilindungi, penganiayaan disengaja, penyiksaan, perusakan properti, penjarahan diperberat, hingga pembajakan kendaraan transportasi. Semua tuduhan berkaitan dengan intervensi bersenjata terhadap warga sipil yang mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza di perairan internasional serta penahanan para aktivis.
Latar belakang pengaduan ini adalah serangkaian agresi Israel ke Jalur Gaza sejak 2023, yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Israel melancarkan operasi militer masif yang menewaskan puluhan ribu warga Palestina, mayoritas wanita dan anak-anak. Komunitas internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC), telah menilai adanya indikasi kuat pelanggaran hukum humaniter internasional.
Kasus spesifik yang menjadi landasan gugatan Turki adalah serangan terhadap armada Global Freedom Flotilla. Kapal-kapal relawan ini berlayar untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza yang mengalami blokade total. Serangan Israel terhadap armada sipil ini menurut Ankara melanggar hukum laut internasional dan konvensi Geneva mengenai perlindungan warga sipil dan pekerja bantuan kemanusiaan.
Turki menjadi salah satu negara mayoritas Muslim paling vokal dalam mengkritik Israel. Presiden Recep Tayyip Erdogan berulang kali menyebut tindakan Israel sebagai genosida dan membandingkannya dengan kejahatan nazi. Meskipun Turki dan Israel memiliki hubungan diplomatik serta kerja sama ekonomi yang cukup dalam, hubungan bilateral merenggang drastis sejak perang Gaza meletus. Ketegangan semakin memuncak setelah insiden Suriah baru-baru ini, di mana kedua negara saling menuduh campangan internal.
Langkah Turki ini berjalan sejajar dengan upaya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang pada November 2024 menerbitkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Namun, eksekusi surat penangkapan ICC sangat bergantung pada kerja sama negara anggota. Amerika Serikat, sekutu utama Israel, menolak mengakui yurisdiksi ICC atas kasus ini dan justru menjatuhkan sanksi terhadap hakim ketua ICC Tomoko Akane serta sejumlah petinggi badan tersebut.
Di sisi lain, Turki bukan negara anggota ICC, namun sebagai anggota Interpol, Ankara memanfaatkan mekanisme polisi internasional ini. Red notice Interpol bukan perintah penangkapan internasional yang mengikat hukum, melainkan permintaan kepada polisi negara anggota untuk mencari dan menahan sementara individu yang dicari. Keputusan mengeksekusi penangkapan sepenuhnya berada di tangan otoritas negara tempat tersangka berada.
"Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau para pelakunya dilindungi melalui impunitas," tegas Gurlek dalam kicuannya. Ia menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Erdogan, Turki akan terus berdiri di sisi rakyat Palestina dan memanfaatkan seluruh instrumen hukum nasional maupun internasional yang tersedia.
Analis hukum internasional menilai langkah Turki lebih bersifat simbolik dan politik daripada praktis. Netanyahu sebagai pemimpin negara berdaulat sangat jarang bepergian ke negara yang mungkin mengeksekusi red notice. Lebih dari itu, Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan Turki atas kasus ini, menganggapnya sebagai pengadilan yang dipolitisasi dan tidak netral.
Bagi Indonesia, langkah Turki ini menegaskan posisi negara-negara Muslim dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina melalui jalur hukum. Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara, serta aktif di forum OIC dan PBB, dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendorong investigasi independen atas pelanggaran hukum humaniter di Gaza. Jakarta juga perlu memperkuat diplomasi multilateral agar mekanisme keadilan internasional tidak terbentur geopolitik kekuatan besar.
Masa depan proses hukum ini masih kabur. Interpol belum mengonfirmasi apakah red notice akan diterbitkan. Bahkan jika diterbitkan, pelaksanaannya bergantung pada keberanian politik negara-negara anggota. Sementara itu, ICC menghadapi tekanan berat dari AS. Perang hukum ini kemungkinan besar akan berlangsung lama, menjadi arena baru persaingan narasi dan legitimasi di tengah konflik yang tak kunjung berakhir.