Pemerintah Turki secara resmi mengajukan permintaan Red Notice ke Interpol guna mencari dan menahan Benjamin Netanyahu beserta Afek Moskovitch. Pengumuman disampaikan melalui akun X Menteri Kehakiman Akin Gurlek pada Jumat, 21 Agustus 2026, yang menyebutkan proses penuntutan berlangsung di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11 dengan nomor perkara 2026/108 Esas.
Latar belakang langkah ini adalah eskalasi konflik di Jalur Gaza sejak 2023, termasuk serangan Israel terhadap kapal relawan Global Freedom Flotilla yang bermaksud mengantarkan bantuan kemanusiaan. Serangan itu menewaskan sejumlah aktivis dan memicu keberatan keras dari Ankara, yang menganggap tindakan tersebut melanggar hukum humaniter internasional.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan tanggal 14 Juli 2026, kejaksaan Turki menuntut 35 terdakwa, di antaranya Netanyahu dan Moskovitch. Dakwaan mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan terhadap orang yang dilindungi, penganiayaan disengaja, penyiksaan, perusakan properti, penjarahan berat, serta pembajakan kendaraan transportasi terkait intervensi bersenjata terhadap warga sipil di perairan internasional.
Gurlek menegaskan bahwa Turki tidak akan membiarkan pelaku kejahatan di Gaza bebas dari pertanggungjawaban. Ia menolak narasi bahwa pemerintahan Netanyahu tidak dapat disentuh, dan berkomitmen memanfaatkan seluruh instrumen hukum nasional maupun internasional untuk menegakkan keadilan.
Sebagai salah satu negara mayoritas Muslim yang paling vokal menentang kebrutalan Israel, Turki mempertahankan posisi tegas meskipun masih menjalin hubungan diplomatik dengan Amerika Serikat. Hubungan bilateral Ankara–Tel Aviv semakin merenggang seiring agresi militer Israel dan ketegangan terbaru soal Suriah.
Di sisi lain, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Netanyahu. Namun, upaya eksekusi warrant ICC menghadapi perlawanan keras dari Washington, yang baru-baru ini menindak tegas pejabat ICC termasuk ketua hakim Tomoko Akane sebagai respons terhadap keputusan tersebut.
Langkah Turki menciptakan presedent baru: sebuah negara anggota NATO yang menggunakan mekanisme Interpol untuk mengejar pemimpin negara lain atas tuduhan genosida. Hal ini mempertajam perdebatan tentang kedaulatan negara versus kewajiban hukum internasional, serta peran organisasi kepolisian global dalam konflik politik sensitif.
Bagi Indonesia, keputusan ini relevan karena Jakarta secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan mengutamakan penyelesaian damai berbasis hukum internasional. Kebijakan Turki dapat menjadi referensi diplomatik bagi Indonesia dalam mengadvokasi akuntabilitas pelanggar HAM di forum multilateral seperti PBB dan OIC.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim juga memperhatikan perkembangan ini sebagai bentuk solidaritas umat terhadap penderitaan rakyat Gaza. Tekanan opini publik berpotensi mendorong pemerintah Indonesia untuk lebih aktif mengusung resolusi atau inisiatif hukum di tingkat regional dan global.
Selanjutnya, efektivitas Red Notice bergantung pada kemauan negara anggota Interpol untuk mengeksekusi penangkapan. Banyak negara Barat yang dekat dengan Israel kemungkinan menolak mengalihkan Netanyahu, sehingga prospek penahanan fisik tetap minim. Namun, tekanan diplomatik dan hukum akan terus meningkat.
Turki telah menandakan niat untuk mengambil "semua langkah yang diperlukan dengan penuh ketegasan" demi memastikan pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dihadapkan ke pengadilan. Perkembangan selanjutnya akan menguji kemampuan sistem hukum internasional menegakkan keadilan di tengah geopolitik yang terpolarisasi.