Uni Eropa secara resmi telah memberlakukan pembatasan visa bagi warga negara Somalia. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ketegangan antara blok tersebut dengan pemerintah Somalia mengenai masalah repatriasi atau pemulangan warga Somalia yang tinggal di Eropa secara ilegal.
Negara-negara anggota Uni Eropa menyetujui kebijakan ini pada hari Kamis setelah laporan menunjukkan bahwa Somalia dinilai kurang kooperatif dalam menerima kembali warganya yang permohonan suakanya telah ditolak. Kebijakan ini mencakup penghentian penerbitan visa multiple-entry dan penghapusan pembebasan biaya visa bagi pemegang paspor diplomatik. Selain itu, waktu pemrosesan aplikasi visa standar kini diperpanjang dari 15 hari menjadi 45 hari.
Presiden Somalia, Hassan Sheikh Mohamud, menanggapi langkah Uni Eropa tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintahannya tetap berkomitmen menerima kembali warga negaranya yang sah. Namun, ia menekankan bahwa Eropa harus terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas yang ketat terhadap para deportan. Mohamud menyatakan keraguannya bahwa semua orang yang dideportasi sebagai warga Somalia memang benar-benar berasal dari negaranya.
Menurut Presiden Mohamud, kemiripan fisik antar etnis di kawasan Tanduk Afrika sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengaku sebagai warga Somalia guna mendapatkan status suaka di Eropa. Ia menyoroti kasus-kasus sebelumnya di mana individu yang dipulangkan ternyata tidak memahami bahasa Somalia. Ia menegaskan bahwa jika mereka terbukti warga Somalia, pemerintah akan menerima, namun jika bukan, Uni Eropa harus mencari negara asal yang sebenarnya.
Situasi ini berakar dari kondisi Somalia yang masih berjuang membangun kembali stabilitas pasca-perang saudara panjang dan ancaman kelompok militan al-Shabab. Kondisi keamanan yang rapuh mendorong banyak pemuda Somalia menempuh perjalanan berbahaya menuju Eropa melalui Libya. Pemerintah Somalia mengklaim telah menginstruksikan kedutaan besar mereka untuk memfasilitasi kepulangan warga negara yang sah, namun tetap menuntut proses verifikasi yang adil.
Komisioner Migrasi Uni Eropa, Magnus Brunner, menegaskan bahwa negara asal migran harus memenuhi komitmen mereka terkait readmisi, atau akan menghadapi konsekuensi lebih lanjut. Kebijakan pembatasan ini tidak memiliki batas waktu yang pasti dan dirancang sebagai alat penekan agar Mogadishu bersedia bekerja sama lebih erat dalam proses pemulangan migran yang tidak memiliki izin tinggal resmi di wilayah Uni Eropa.