Layanan Pos Amerika Serikat (USPS) pada Jumat lalu merilis draf final peraturan 95 halaman yang mengatur pembatasan penggunaan surat suara pos, langkah yang diambil meskipun pengadilan federal telah dua kali mengeluarkan injungsi untuk menghentikan pelaksanaannya. Publikasi ini memungkinkan aturan tersebut berlaku seketika jika keputusan pengadilan dibatalkan di tingkat atas, menciptakan ketidakpastian hukum menjelang pemilihan tengah masa November mendatang.
Dalam dokumen tersebut, USPS mewajibkan negara bagian untuk mengidentifikasi pemilih yang meminta surat suara pos serta mendesain ulang amplop suara dengan barcode yang memungkinkan pelacakan oleh layanan pos. Negara bagian yang tidak mematuhi tuntutan catatan pemilih federal berisiko tidak mendapat distribusi surat suara pos sama sekali. USPS berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum federal dan efisiensi operasional, bukan untuk mengurus administrasi pemilu.
Latar belakang kebijakan ini berasal dari eksekutif order yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada Maret 2025, yang menginstruksikan USPS untuk menerapkan aturan baru seputar surat suara pos. Sejak kembali ke kantor Oval untuk periode kedua, Trump secara konsisten mendorong pembatasan akses pemungutan suara berbasis klaim penipuan massal yang tidak terbukti. Ia terus mengklaim kemenangan di Pilpres 2020 yang kenyataannya kalah, serta menuding pencurangan di berbagai kontestasi politik lain, termasuk primer California awal tahun ini.
Kritikus menilai langkah USPS sebagai upaya eksekutif untuk menyusup ke domain administrasi pemilu yang konstitusionalnya jadi kewenangan negara bagian. 23 negara bagian ditambah District of Columbia serta sejumlah organisasi hak-hak pemilih telah mengajukan gugatan terpisah untuk memblokir aturan ini. Hakim Distrik Indira Talwani pada Juni memutuskan negara bagian boleh sukarela mengikuti aturan, tetapi pemerintah federal tidak boleh memaksakan kebijakan seperti barcode wajib.
Pada 11 Agustus, Talwani sekali lagi menerbitkan injungsi preliminer, kali ini atas gugatan organisasi hak-hak pemilih. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa kekacauan dan erosi kepercayaan demokrasi akibat eksekutif order Trump jauh lebih berat dibanding upaya eksekutif memasuki ranah regulasi pemilu. Ia juga menyoroti faktor waktu: kurang dari 90 hari menuju pemilu tengah masa.
Meski demikian, Postmaster General David Steiner membela rencana administrasi Trump. Menurutnya, aturan barcode akan memastikan kecocokan antara surat suara yang dikira dikirim negara bagian dengan yang benar-benar terkirim. Steiner mengklaim langkah ini demi integritas proses, bukan partisipasi politik. Namun kritik tajam datang dari advokat hak-hak pemilih Marc Elias yang menuduh USPS "membulatkan lutut" kepada Trump dengan mempublikasikan aturan yang sudah diblokir pengadilan.
Anggota Partai Demokrat di Kongres pun menyoroti ketidakwajaran timing: USPS mendorong perubahan aturan pemilu saat pemilu tengah masa hanya berjarak bulan. Mereka khawatir hal ini menciptakan kebingungan di lapangan, terutama di negara bagian yang menolak patuh. Sejumlah negara bagian seperti Colorado dan Washington yang sudah lama menerapkan sistem surat suara pos universal kini menghadapi tekanan untuk mengubah infrastruktur pemilu yang sudah mapan.
Dari perspektif Indonesia, kasus ini menawarkan pelajaran penting soal batas wewenang antara pemerintah pusat dan daerah dalam administrasi pemilu. KPU Indonesia memiliki otoritas penuh mengatur teknis pemungutan suara, sedangkan Pos Indonesia berperan sebagai mitra logistik tanpa kewenangan menetapkan syarat kelayakan suara. Jika model USPS diterapkan di sini — misalnya Pos menolak mengirim surat suara dari KPU daerah yang tidak pasang barcode — akan timbul konflik hukum serupa.
Lebih jauh, kontroversi barcode di AS menyoroti isu privasi data pemilih. Pelacakan amplop suara secara individual menciptakan jejak digital yang bisa disalahgunakan untuk intimidasi atau profiling politik. Di Indonesia, KPU telah menerapkan e-Rekap dan sistem verifikasi digital, tapi data pemilih tetap terpisah dari jejak fisik suara. Pengalaman AS menunjukkan perlunya kerangka hukum ketat soal pemisahan data administrasi pos dan data keputusan politik warga.
Langkah selanjutnya bergantung pada bandingan di Pengadilan Apelasi dan kemungkinan kasus naik ke Mahkamah Agung AS. Trump sendiri telah meminta Mahkamah Agung mengizinkan pembatasan ini. Jika injungsi dicabut menjelang November, kacau di lapangan hampir pasti terjadi. Sebaliknya, jika injungsi bertahan, USPS akan hadapi tekanan politik masif dari eksekutif. Situasi ini menguatkan argumen bahwa independensi lembaga pos dari kepentingan partai adalah prasyarat demokrasi fungsional — pelajaran yang relevan bagi Pos Indonesia di era digital.