Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Wali Kota Bima, A Rahman atau yang akrab disapa Aji Man, yang melantik sejumlah anggota keluarganya untuk menduduki posisi strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Keputusan ini memicu sorotan publik karena melibatkan istri, ipar, hingga sepupu sang wali kota.
Dalam prosesi pelantikan tersebut, istri Wali Kota, Badrah Ekawati, dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima. Selain itu, M Auwalyah yang merupakan ipar dari Aji Man ditunjuk sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima. Posisi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima pun diisi oleh kerabat dekat lainnya yakni sepupu sang wali kota.
Menanggapi polemik yang berkembang, Juru Bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim, menegaskan bahwa pelantikan tersebut dilakukan bersamaan dengan 87 pejabat lainnya. Hasyim menekankan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan organisasi serta peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bima.
Pihak Pemkot Bima mengklaim bahwa seluruh proses pengisian jabatan telah melalui mekanisme kepegawaian yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian kandidat dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, serta integritas individu, bukan didasarkan pada pertimbangan kekerabatan.
Hasyim menambahkan bahwa hubungan keluarga tidak boleh menjadi penghalang bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meniti karier. Menurutnya, setiap ASN memiliki hak yang sama untuk dipromosikan selama memenuhi persyaratan administratif dan memiliki loyalitas serta kompetensi yang mumpuni untuk mengemban tugas di posisi yang baru.
Lebih lanjut, Pemkot Bima berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, objektivitas, dan sistem meritokrasi. Hasyim menegaskan bahwa pelantikan bukanlah akhir dari proses penilaian. Kinerja para pejabat akan terus dievaluasi secara berkala, dan pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan serta memberikan kritik konstruktif demi terciptanya birokrasi yang bersih dan transparan.