MY (34), seorang wali murid di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengejutkan publik dengan aksi pengiriman pesan ancaman bom ke sekolah tempat anaknya belajar. Insiden terjadi bertepatan dengan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin (13/7) lalu.
Polisi mengungkap bahwa teror tersebut bukan sekadar isu usil. MY secara langsung mendatangi sekolah dan menjemput anaknya setelah seluruh siswa dipulangkan akibat heboh ancaman itu. Tindakan tersebut memicu evakuasi dan gangguan proses belajar mengajar di lingkungan sekolah dasar negeri tersebut.
Latar belakang kejadian bermula dari komunikasi MY dengan pihak sekolah beberapa hari sebelum insiden. Ia menanyakan mengenai pembelian seragam untuk anaknya. Jawaban dari sekolah yang bernada pemberian keringanan justru memantik amarah sang wali murid.
Berdasarkan keterangan polisi, pihak sekolah sempat berkata, "Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu." Kalimat yang dimaksudkan sebagai empati tersebut ternyata dianggap merendahkan oleh MY. Kesalahpahaman komunikasi ini menjadi pemicu utama pelampiasan lewat ancaman bom.
Kasus serupa pernah ia lakukan sebelumnya. MY juga mengirim pesan berisi ancaman serupa kepada ketua RT di tempat tinggalnya. Perbedaannya, ketua RT langsung mengajak MY berkomunikasi secara tatap muka sehingga situasi mereda. Namun, pendekatan serupa tidak terjadi di sekolah.
Dampak dari teror ini meluas bukan hanya pada tertundanya kegiatan MPLS. Ratusan murid dan tenaga pendidik mengalami ketidaknyamanan psikologis. Orang tua lain ikut khawatir akan keselamatan anak mereka di lingkungan yang seharusnya aman.
Dari sudut pandang teknologi komunikasi, penggunaan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp untuk menyebarkan ancaman menunjukkan sisi gelap kemudahan digital. Di Indonesia, penetrasi pesan instan sangat tinggi, namun literasi digital masyarakat belum sebanding. Insiden ini mengingatkan bahwa fitur komunikasi bisa berubah jadi senjata sosial jika tanpa kendali emosi.
Secara hukum, perbuatan MY kini berhadapan dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana terorisme dan penyebaran ancaman kekerasan. Ancaman hukuman tentu menjadi efek jera sekaligus pelajaran bagi wali murid lain.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyatakan bahwa motivasi tersangka murni karena kekesalan pada pihak sekolah. "Jadi kalau motif dari kejadian ini, dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini," ucap Joko.
Joko menambahkan, MY tidak menyangka tindakannya memicu kehebohan sebesar itu. Dalam pemeriksaan, tersangka menyatakan penyesalan. Di sisi lain, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin membenarkan riwayat pesan ancaman ke ketua RT. "Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah mengirimkan WA yang sama ke ketua RT-nya," kata Iman.
Ke depan, sekolah perlu meninjau kembali pola komunikasi dengan orang tua siswa. Keringanan biaya seragam sebaiknya disampaikan lewat mekanisme formal tanpa menyentuh ranah personal yang rawan multitafsir. Pendampingan psikologis bagi wali murid berpotensi menekan konflik serupa.
Masyarakat luas juga dituntut lebih arif menggunakan media sosial dan pesan instan. Negara telah menyiapkan payung hukum, namun pencegahan lewat literasi keluarga dan sekolah jauh lebih efektif. Kasus Jaksel ini menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan tanah air.