Berita

Wamenlu: Sengketa Maritim Memerlukan Keahlian Hukum Spesifik

Wamenlu: Sengketa Maritim Memerlukan Keahlian Hukum Spesifik

Ringkasan

  • Wamenlu Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa kompleksitas hukum maritim internasional membutuhkan keahlian khusus, seiring peluncuran LBH PPAL.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, memberikan apresiasi tinggi terhadap pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL). Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis dalam memperkuat pendampingan hukum di sektor maritim yang memiliki karakteristik hukum serta tantangan operasional yang sangat kompleks.

Dalam seminar maritim bertajuk "Strategi Penguatan Industri Maritim Nasional Menghadapi Dinamika Global" yang digelar di Jakarta, Havas menekankan bahwa urusan kelautan dan pelayaran internasional tidak dapat ditangani dengan pendekatan hukum konvensional. Kompleksitas yang melibatkan berbagai yurisdiksi lintas negara menuntut keahlian khusus yang mendalam bagi para praktisi hukum di bidang ini.

Havas menyoroti bahwa banyak perkara di Pengadilan Hukum Laut Internasional di Hamburg membuktikan betapa rumitnya sengketa maritim. Seringkali, sengketa melibatkan perbedaan entitas antara pemilik kapal, negara bendera (flag state), hingga pemilik kargo, yang masing-masing memiliki implikasi hukum berbeda dalam hukum internasional.

Sebagai contoh, ia merujuk pada ketegangan geopolitik di Selat Hormuz yang berdampak langsung pada operasional pelayaran. Keputusan pelayaran di kawasan tersebut tidak hanya bergantung pada otoritas setempat, tetapi juga melibatkan penilaian risiko dari asuransi, keselamatan awak kapal, hingga manajemen logistik yang sangat dinamis.

Menanggapi dinamika tersebut, PT Pertamina International Shipping (PIS) turut memberikan laporan terkini mengenai operasional armada mereka. Kapal Gamsunoro berbendera Panama dilaporkan telah berhasil melintasi Selat Hormuz, sementara kapal tanker VLCC Pertamina Pride yang berbendera Singapura masih dalam proses perizinan akibat situasi keamanan yang fluktuatif di wilayah tersebut.

Selain peluncuran LBH, PPAL juga meresmikan Jalasena Maritime Studies (JMS). Lembaga ini dirancang sebagai wadah kajian yang mengintegrasikan pengalaman para purnawirawan senior dengan akademisi dan praktisi maritim, guna memberikan rekomendasi strategis bagi kemajuan industri maritim nasional di tengah tantangan global yang semakin tidak menentu.

Mengapa Ini Penting

Pemahaman mengenai hukum maritim sangat krusial bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang mengandalkan jalur laut untuk perdagangan. Keahlian hukum yang mumpuni akan melindungi aset nasional dan kepentingan industri pelayaran Indonesia dari risiko sengketa internasional yang merugikan secara ekonomi.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit