Internasional

Wanita Singapura Dipenjara Setelah Aniaya PRT Akibat Kinerja Kerja

Wanita Singapura Dipenjara Setelah Aniaya PRT Akibat Kinerja Kerja

Ringkasan

  • Seorang majikan di Singapura dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menganiaya asisten rumah tangganya akibat ketidakpuasan kinerja.

Seorang wanita berusia 67 tahun di Singapura, Hazel Phang Fong Yen, dijatuhi hukuman empat bulan penjara setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap asisten rumah tangga (ART) miliknya. Insiden ini mencuat setelah korban, seorang wanita berusia 27 tahun asal Myanmar bernama Man Sian Hoih Cing, melaporkan perlakuan kasar tersebut kepada pihak berwenang.

Kejadian bermula dari rasa ketidakpuasan pelaku terhadap kinerja korban dalam menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga sehari-hari. Phang dilaporkan merasa kesal dengan cara korban menjemur pakaian hingga proses pembersihan botol yang dianggap tidak sesuai dengan standar yang diinginkannya. Ketegangan yang memuncak ini berujung pada tindakan fisik yang brutal.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Phang melakukan tindakan penganiayaan berupa tamparan, pukulan, hingga cakaran yang menyebabkan korban mengalami luka berdarah. Korban, yang bekerja dengan upah bulanan sebesar S$470, harus menanggung trauma fisik akibat tindakan majikannya tersebut. Kasus ini terbongkar saat dilakukan panggilan rutin oleh Centre for Domestic Employees (CDE) Singapura, di mana korban akhirnya berani menceritakan penderitaan yang dialaminya selama bekerja.

Setelah laporan polisi dibuat, proses hukum pun segera dijalankan. Phang mengakui perbuatannya di depan pengadilan atas tuduhan sengaja menyebabkan luka pada pekerja rumah tangga. Selain hukuman penjara selama empat bulan, pengadilan juga memerintahkan pelaku untuk membayar kompensasi sebesar S$4.440 kepada korban. Jika pembayaran tersebut tidak dipenuhi, masa hukuman penjara pelaku akan ditambah empat minggu lagi.

Korban diketahui mulai bekerja di rumah Phang sejak Agustus 2022, di mana saat itu ia masih berusia 23 tahun. Selama bekerja, ia tinggal bersama Phang, suaminya, dan ibu pelaku di sebuah apartemen. Kasus ini menyoroti kerentanan posisi pekerja migran domestik yang berada di bawah kendali majikan secara penuh di lingkungan tempat tinggal pribadi.

Putusan pengadilan ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi para pemberi kerja di Singapura mengenai pentingnya memperlakukan pekerja domestik dengan martabat dan hak asasi manusia. Meskipun kinerja mungkin menjadi poin sengketa, tindakan kekerasan fisik tetap merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi oleh sistem peradilan setempat.

Mengapa Ini Penting

Berita ini menjadi pengingat penting bagi perlindungan tenaga kerja migran Indonesia di luar negeri agar tetap mendapatkan akses pelaporan yang aman. Kasus ini juga menyoroti pentingnya regulasi ketat dan pengawasan berkala dari otoritas terkait terhadap kondisi kerja di sektor domestik di negara tujuan.

Sumber Asli
Scmp
Tanggal
24 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit